Oplus_131072
Kota Tangerang, BANTENTREN.COM — Dari berita yang sudah viral mengenai bangunan tersebut, H.Junadi, Ketua Komisi satu (1) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kota tangerang saat dikonfirmasi team media mengenai Bangunan gedung Tujuh (7) Lantai yang tertera di papan izin milik PT Antarmitra Sembada di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh, lewat pesan WhatsApp.
‘Sudah terkonfirmasi dangan dinas terkait sudah ada ijin namun ada perbaikan gardu depan dibonkar dipindah kebelakang, Waktu herring di komisi dengan dinas terkait sudah diarahkan perbaikan izin mas”,dalam keterangan tertulisnya.
namun saat wartawan menanyakan, apakah bangunan yang dimaksud sudah memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung,
Junadi menjawab, ”Betul” Itu kan ada gardu listrik dibongkar dipindahkan ke belakang maksud nya tentunya ada perubahan tetribusi/ijin
Itu yg di maksud, Waktu hering di komisi dengan dinas terkait sudah diarahkan perbaikan izin mas”, tambahnya di keterangan pesan watsapp, Jum’at 24/10/2025).
Dikutip dari berita yang sudah beredar pada (24, Juli 2025), diketahui bangunan tersebut pernah diSidak langsung oleh ketua Komisi I , H. Junadi dan Dinas terkait beserta Kepala seksi Penegakan Hukum, Satpol PP Kota Tangerang, Suyitno, bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan GSB bangunan utama sudah sesuai aturan.
Namun, ditemukan pelanggaran pada pembangunan gardu listrik dan pos penjagaan yang posisinya menjorok ke depan jalan dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan, serta pemanfaatan bangunan sebagai gudang, sesuai kawasan tersebut diperuntukkan hanya untuk perkantora.
hal ini menjadi perhatian serius karena Rumor pada bangunan megah tersebut Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga palsu, karena Terlihat papan yang pudar bertuliskan Nomor SK-PBG-967105-13022023-003 Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan tahun 2023, berada di lokasi bangunan dalam kondisi yang sudah memudar, namun saat oleh team wartawan menanyakan Ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) ternyata Berkas Tidak Ditemukan.
Kejanggalan lain, Buhori Ilyas Lurah Cipondoh menjelaskan bahwa secara fisik bangunan Tujuh Lantai keberadaannya ada di wilayah Kelurahan Cipondoh, dan bahkan ia juga tidak pernah mengeluarkan referensi.
Saat team media menanyakan kepada satpolpp kota tangerang mengenai bangunan tersebut, dengan nomor laporan 001/011044/Unit YanMas/X/2025 atas nama Guntur Hutabarat,
Bagian pelayanan masyarakat mengatakan,
“ Nanti yang bisa menjelaskan, pak alek, tapi saat ini pak alek sedang tidak di tempat”.jelasnya pada keterangan pada (27, oktober 2025).
Sekretaris LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, M. Seno Kurniawan yang mengawal kasus ini sedang menyiapkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen.
(Team)



