
JAKARTA, BANTENTREN.COM –Terbongkarnya dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026 menjadi perhatian luas masyarakat. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan mulia program pemenuhan gizi nasional.
Ketiga tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun 2025–2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan mencakup konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan sejumlah barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan program. Penyidik juga menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang operasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP TOPANTARA, Lamhot Gultom, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, maka harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” tegas Lamhot Gultom kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tiga mantan pejabat BGN saja. Kejaksaan Agung diminta untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk vendor, rekanan, yayasan pelaksana, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah.
“DPP TOPANTARA mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jangan sampai ada pihak yang menikmati hasil korupsi tetapi lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Lamhot menilai, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola program-program strategis nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons berbagai laporan dan temuan terkait pelaksanaan Program MBG.
“Dengan pengusutan yang tuntas dan transparan, publik akan memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” tambahnya.
DPP TOPANTARA berharap Kejaksaan Agung dapat terus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dalam mengusut perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)



