
Tangerang, BANTENTREN.COM – Langkah penertiban kabel jaringan internet (WiFi) yang terpasang semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) program Kampung Terang, wilayah Kecamatan Batuceper, menuai kritik keras. Upaya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper dinilai hanya sekadar seremonial kosong demi pencitraan.
Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan (Rembuk). Mereka menilai tindakan petugas di lapangan hanya sebatas formalitas di depan kamera tanpa memberikan solusi nyata untuk estetika dan keamanan kota.
Sebagai bentuk protes dan komitmen terhadap pembenahan fasilitas publik, LSM Rembuk resmi melayangkan surat pengaduan kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang dengan Nomor: 03/PENGADUAN/P.REMBUK/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman, menyebut surat pengaduan ini sebagai “Surat Cinta untuk Kota Tangerang”. Menurutnya, surat tersebut bukan berisi sanjungan, melainkan wujud kepedulian mendalam agar fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar aman, rapi, dan sesuai aturan.
”Kami beri nama surat ini ‘Surat Cinta’ karena ini pesan tulus warga agar pemimpin tahu kondisi asli di lapangan. Ironisnya, penertiban yang diklaim sukses itu di mata kami hanya simbolis, sandiwara panggung semata. Petugas datang, berfoto bareng, terlihat sibuk merapikan sebentar. Tapi begitu rombongan pergi, kondisinya kembali seperti semula; kabel kusut dan menempel sembarangan di instalasi listrik PJU program Kampung Terang,” tegas Saiman dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
LSM Rembuk mensinyalir adanya kejanggalan dalam operasional para penyedia layanan internet (ISP) di wilayah tersebut. Pihak asosiasi menduga kuat para operator WiFi ini berjalan tanpa kemitraan resmi dalam program Kampung Terang, namun seolah kebal hukum serta lepas dari kewajiban administrasi dan teknis.
Saiman menduga ada indikasi perlindungan dari oknum pejabat atau instansi terkait yang membiarkan kesemrawutan ini terus berlanjut demi mencari keuntungan pribadi. Akibatnya, marwah program Kampung Terang yang bertujuan menerangi dan memajukan lingkungan warga menjadi tercoreng.
”Kalau benar ingin tertib, provider yang tidak berizin harus dicabut total. Nyatanya, tidak ada tindakan tegas sama sekali. Ini artinya fasilitas warga dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Kami tidak bisa diam melihat hal ini berlarut-larut,” lanjut Saiman.
Melalui surat pengaduan yang dikirimkan, LSM Rembuk menyodorkan empat poin tuntutan mutlak yang harus segera ditindaklanjuti oleh Walikota Tangerang:
- Evaluasi Menyeluruh: Mengevaluasi total kapabilitas Camat Batuceper beserta seluruh jajarannya, serta petugas Satpol PP yang terlibat, untuk menilai ulang kelayakan mereka dalam memegang jabatan.
- Pembentukan Tim Independen: Membentuk tim independen guna membongkar dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang diduga diam-diam mengizinkan pemakaian aset kota tanpa prosedur yang sah.
- Sanksi Tegas hingga Pencopotan: Memberikan jaminan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi pejabat atau staf yang terbukti terlibat, melindungi, atau menerima keuntungan dari pemasangan kabel ilegal tersebut.
- Penagihan Komitmen Camat: Mendesak Camat Batuceper untuk melaksanakan komitmennya sebagaimana yang tertuang di dalam surat balasan sebelumnya, guna memastikan seluruh fasilitas umum milik Pemkot Tangerang di wilayah Batuceper steril dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LSM Rembuk menyatakan akan mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara berkala hingga ada tindakan konkret dari Pemerintah Kota Tangerang.
”Kami percaya Walikota menginginkan Tangerang aman, indah, dan tertib. Niat baik pimpinan sering kali rusak oleh kelakuan oknum di bawah. Surat ini adalah bukti cinta kami agar kota ini tetap terjaga



