
KOTA TANGERANG, bantentren.com – Proses pencopotan segel di gudang PT Esa Jaya Putra oleh oknum Satpol PP Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Langkah tersebut memicu kegaduhan karena diduga kuat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur administratif yang benar dan mengabaikan instruksi langsung pimpinan daerah.
Kasus ini bermula saat PT Esa Jaya Putra disegel pada 16 Oktober 2025 karena melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, yakni:
1. Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Meski instruksi Walikota Tangerang pada 8 Januari 2026 secara tegas menyatakan bahwa izin perusahaan harus diselesaikan sepenuhnya sebelum segel dibuka, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Segel dicopot tanpa adanya kejelasan penyelesaian administratif yang menyeluruh, sehingga memunculkan tudingan adanya penyimpangan kewenangan dan “main mata” antara petugas dengan pihak perusahaan.
Ketua Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna (Barna), secara keras mendesak Walikota Tangerang, Sachrudin, untuk segera mengambil tindakan disiplin terhadap oknum di internal Satpol PP.
”Kami meminta Bapak Sachrudin segera turun tangan menyikapi kegaduhan pencopotan segel di PT Esa Jaya Putra. Ini penting demi menjaga marwah Pemerintah Kota Tangerang. Jika terbukti ada oknum yang ‘bermain’ atau menyalahgunakan jabatan, Walikota harus memberikan sanksi seberat-beratnya,” tegas Barna dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Kejanggalan semakin mencuat setelah Kasi Gakumda, Alex T. Suyitno, yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengakui adanya tanda tangan dalam surat pencopotan segel tersebut. Namun, Alex justru mengesankan dirinya sebagai “korban kebijakan pimpinan”, sebuah pernyataan yang dinilai GATRA tidak logis dan mencederai integritas institusi.
Barna juga menyoroti ketidakkonsistenan prosedur penyegelan. Dari yang awalnya hanya menggunakan tali rapia hingga akhirnya menggunakan rantai dan gembok, hingga proses pembukaan yang terkesan dipaksakan dengan dalih kepemilikan PBG yang muncul dalam waktu singkat.
”Kami melihat ada sesuatu yang tidak sejalan dengan prosedur tetap (SOP). Oleh karena itu, GATRA meminta Komisi I DPRD Kota Tangerang segera memanggil Satpol PP untuk melakukan audit administrasi dan memeriksa surat perintah pencopotan segel tersebut. Siapa pun yang terlibat harus dibuka secara transparan agar persoalan ini tidak melebar,” tambah Barna.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk mengusut tuntas dugaan praktik kongkalingkong ini, demi memastikan supremasi hukum dan kepatuhan terhadap Perda di Kota Tangerang tetap tegak.



