
TANGERANG, BANTENTREN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur peminjaman aset daerah. Desakan ini muncul setelah ditemukannya penggunaan fasilitas dan personel dinas di luar jam kerja resmi.
Ketua Umum LSM Topantara, Lamhot MG, mengungkapkan bahwa tim nya menemukan satu unit baby roller, satu unit mobil operasional Toyota Hilux berwarna putih plat merah dengan nomor polisi B 9147 CTA, serta enam orang pekerja dinas yang tengah beroperasi di proyek pengaspalan halaman sebuah pondok pesantren pada Jumat malam (22/5).
Lamhot menilai adanya kejanggalan dalam prosedur tersebut yang diduga kuat menabrak Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kalau kita merujuk pada Perwal, ini sudah bentuk pelanggaran. Kami menduga ada oknum yang sengaja bermain untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Lamhot dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menegaskan bahwa seluruh aset dan alat berat milik Pemerintah Kota Tangerang dibeli menggunakan uang pajak masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus tunduk pada regulasi yang ketat dan tidak boleh disepelekan.
Menurut Lamhot, berdasarkan aturan yang berlaku, pengeluaran alat dinas tidak boleh dilakukan di luar jam kerja resmi. Selain itu, pihak pemohon atau peminjam wajib menyediakan armada angkut sendiri serta bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin terjadi selama masa peminjaman.
LSM Topantara pun mempertanyakan keabsahan pengerjaan di lapangan tersebut, apakah merupakan inisiatif ilegal dari oknum tertentu atau atas perintah resmi dari jajaran pembuat kebijakan di Dinas PUPR.
”Terkait pengerahan mobil dinas dan tenaga kerja ini, tim kami menyangsikannya. Apakah ini murni permainan oknum untuk kepentingan pribadi, atau memang diutus resmi oleh Kepala Dinas melalui jajaran Kepala Bidangnya? Dinas PUPR harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik,” pungkas Lamhot.[Antonius]



