Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
bantentren.com bantentren.com bantentren.com
bantentren.com bantentren.com bantentren.com
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pembangunan & Infrastruktur
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Banten Raya
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pembangunan & Infrastruktur
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Banten Raya
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
bantentren.com bantentren.com bantentren.com
bantentren.com bantentren.com bantentren.com
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pembangunan & Infrastruktur
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Banten Raya
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pembangunan & Infrastruktur
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Banten Raya
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Banten Raya/Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang
Banten RayaHukum & KriminalPeristiwaTNI/Polri

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

By admin
August 10, 2026 3 Min Read
0

Kab.Tangerang, BANTENTREN.COM – Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)

“Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.

Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What’s App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Tags:

Bantenkabupaten TangerangPolda BantenPolresta TangerangPolsek Panongan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

TBM Titik Literasi Gelar Pelatihan Menggerakkan Literasi Menguatkan Komunitas

Next

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kadis Hendra Tarmizi: 28 Mobil Pusling Sesuai RPJMD, JPK RI Tegaskan Belum Cukup Tanpa Perbup
  • Asap Smelter Redup, Dapur 570 Buruh BMS Luwu Terancam Padam
  • Aliansi Peduli Banten Soroti Celah Hukum dan Transparansi Proyek Rekontruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Milliar
  • Tagihan Material Rp301 Juta Belum Dibayar, LSIM Banten Siapkan Somasi kepada Pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1
  • Semarak HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Priok Gelar Bakti Kebersihan dan Anjangsana Purnawirawan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2026
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Banten Raya
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pembangunan & Infrastruktur
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial & Budaya
  • TNI/Polri
  • Uncategorized
Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Kadis Hendra Tarmizi: 28 Mobil Pusling Sesuai RPJMD, JPK RI Tegaskan Belum Cukup Tanpa Perbup
    by admin
    August 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    by sigmacreativeindonesia@gmail.com
    October 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media jurnalistik independen yang berkomitmen penuh menyajikan informasi berdasarkan fakta nyata.

    Latest Posts

    • Warga Masyarakat Sambut Antusias Pertandingan Futsal Rw 02 Kelurahan Pinang, Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke 81 Tahun
      Tangerang, BANTENTREN.COM – Adapun acara perlombaan futsal ditingkat Rt sekelurahan… Read more: Warga Masyarakat Sambut Antusias Pertandingan Futsal Rw 02 Kelurahan Pinang, Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke 81 Tahun
    • Wakapolri Apresiasi Irjen Susilo Masuk UBISA, Perkuat Kolaborasi Polri dan Perguruan Tinggi
      JAKARTA – Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, yang juga… Read more: Wakapolri Apresiasi Irjen Susilo Masuk UBISA, Perkuat Kolaborasi Polri dan Perguruan Tinggi
    • Wagub Banten A.Dimyati Dorong: Paskibraka Provinsi Banten Tak Hanya Unggul di Lapangan Tetapi Juga Prioritaskan Prestasi Akademisi
      Serang, BANTENTREN.COM – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta… Read more: Wagub Banten A.Dimyati Dorong: Paskibraka Provinsi Banten Tak Hanya Unggul di Lapangan Tetapi Juga Prioritaskan Prestasi Akademisi

    Pages

    • Home
    • Tentang Kami
    • Box Redaksi
    Copyright 2026 — Banten Tren. All rights reserved..