Kadis Hendra Tarmizi: 28 Mobil Pusling Sesuai RPJMD, JPK RI Tegaskan Belum Cukup Tanpa Perbup
TANGERANG, bantentren.com — Pengadaan 28 unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) Kelurahan di Kabupaten Tangerang senilai lebih dari Rp10 miliar menuai sorotan tajam. Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK RI) DPW Banten menilai penyerahan puluhan unit kendaraan operasional tersebut diduga kuat menabrak prosedur administrasi keuangan dan tata kelola barang milik daerah karena dilaksanakan tanpa dilandasi Peraturan Bupati (Perbup) teknis.
Ketua JPK RI DPW Banten, Muslik, S.Pd., menegaskan bahwa pengalihan aset operasional dari Dinas Kesehatan (Dinkes) ke pihak kelurahan yang dilakukan sebelum adanya regulasi pelaksana menciptakan celah hukum serta potensi kerugian negara.
“Kami tidak mempersoalkan kebijakannya. Program TUNAS (Talenta Unggul Generasi Sehat) memang sah tertuang dalam Perda RPJMD No. 4 Tahun 2025. Namun Perda RPJMD itu dokumen perencanaan lima tahunan, bukan aturan teknis pelaksana pengelolaan barang milik daerah. Dua hal ini berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegas Muslik.
Menurut Muslik, ketiadaan Perbup sebelum kendaraan diserahkan membalik urutan prosedur administrasi pemerintahan. Seharusnya, regulasi pelaksana serta kepastian alokasi anggaran operasional dan pertanggungjawaban ditetapkan terlebih dahulu sebelum aset fisik diserahterimakan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar pelaksanaan pengadaan unit Pusling tersebut.
“Pengadaan 28 Unit Mobil Pusling Kelurahan di Tahun 2025 merupakan implementasi Program Prioritas RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 yaitu TUNAS sebagaimana tercantum dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2025,” tulis Hendra.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian Perbup, rincian biaya operasional (BBM, servis, gaji sopir), serta mekanisme pertanggungjawaban legal bila terjadi kerusakan atau kehilangan, Hendra memberikan tanggapan singkat.
“Penyerahan telah sesuai peruntukan di 28 Kelurahan, secara simbolis dilakukan Bupati sebagai realisasi Program TUNAS dan selaras Perda No.4/2025. Jika suatu benda sudah pindah antar instansi, semua adalah tanggung jawab yang menerima. Sekian ya, terima kasih,” singkatnya.
Pernyataan Kadis Kesehatan tersebut dinilai JPK RI DPW Banten belum memenuhi kaidah tata kelola administrasi negara yang akuntabel. Muslik menyebutkan frasa “pindah antar instansi otomatis menjadi tanggung jawab penerima” tidak memiliki legalitas hukum tanpa ditopang dokumen pendukung resmi.
“Penyerahan aset milik daerah wajib dilandasi Keputusan Bupati, dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi, serta dicatat dalam buku inventaris aset daerah. Tanpa ketiganya, pengalihan pengelolaan itu belum sah secara administrasi keuangan negara ” terangnya.
Lebih lanjut, JPK RI mengkhawatirkan implikasi dari ketidakjelasan pos anggaran operasional di tingkat kelurahan. Tanpa kepastian tertulis mengenai alokasi BBM, biaya perawatan rutin, hingga honor pengemudi, kelurahan berpotensi membebankan operasional pada sumber yang tidak resmi.
“Memindahkan tanggung jawab ke Kelurahan tanpa menetapkan secara tertulis di pos anggaran mana biaya BBM, servis, dan gaji sopir dibebankan sama saja memindahkan beban tanpa kepastian dana. Bisa muncul biaya tak tercatat, pungutan tidak resmi, sampai mobil terhenti (tidak beroperasi) karena tidak ada biaya operasionalnya,” tambah Muslik.
Red