
TANGERANG, BANTENTREN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), bekerja sama dengan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Batuceper, bergerak cepat menertibkan jaringan kabel optik internet ilegal di wilayah Kelurahan Batujaya, Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat Pemerintah Kecamatan Batuceper setelah menerima laporan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rembuk terkait penyalahgunaan fasilitas publik.
Diketahui, kabel optik milik penyedia jasa internet (provider) tersebut dipasang secara liar memanfaatkan tiang program “Kampung Terang” milik pemerintah daerah.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga estetika tata kota, memastikan keselamatan warga, serta menegakkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Batuceper.
”Kami berharap penertiban kabel liar yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Tangerang bersama Tramtib Batuceper ini memberikan efek jera kepada para penyedia jasa internet yang menggunakan tiang PJU (Penerangan Jalan Umum). Kami silakan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinannya secara resmi,” ujar Achsin Ghufron Falfeli Camat Batuceper.
Penindakan responsif ini mendapat apresiasi positif dari pihak pelapor. Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman, menyampaikan penghargaan yang tinggi atas komitmen nyata yang ditunjukkan oleh Camat Batuceper beserta jajaran aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
”Kami dari LSM Rembuk sangat mengapresiasi kinerja Camat Batuceper yang langsung berkomitmen dan bertindak atas apa yang kami sampaikan. Kami berharap langkah tegas ini tidak berhenti di sini atau sekadar simbolis, melainkan konsisten dilaksanakan di seluruh lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper,” kata Saiman kepada awak media.
Saiman menambahkan, LSM Rembuk berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau pergerakan penertiban ini di lapangan secara berkelanjutan. Pengawasan ketat ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan penyedia jasa internet (provider Wi-Fi) benar-benar mematuhi Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di Kota Tangerang.
Melalui penertiban gabungan ini, Pemerintah Kecamatan Batuceper bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan peringatan keras kepada para pengusaha provider agar tidak memanfaatkan fasilitas publik secara sepihak tanpa izin resmi, demi menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat.



