
Lebak, BANTENTREN.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial pemerintah. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut diwajibkan membayar uang sebesar Rp20 ribu untuk mendapatkan bantuan berupa beras Bulog dan minyak goreng. Kamis, (21/5)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat. Warga menyebut, pembayaran itu bersifat wajib dan tidak sedikit penerima bantuan merasa keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan mereka tidak diberikan.
“Katanya harus bayar Rp20 ribu untuk ambil beras dan minyak. Kalau tidak bayar takut bantuannya tidak dikasih,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya, “Di kampung saya juga sukamanah desa hariang kecamatan sobang kabupaten Lebak, Ada uang pungutan Rp 20 ribu per orang oleh RT,” jelasnnya. Kamis 21 mei 2026 siang.
Kemudian awak media langsung konfirmasi kepada sekdes (sekertaris desa) tersebut, dan meminta kontak kades (kepala desa) guna mendapatkan hak jawab, namun sangat Disayangkan sekdes hanya bertanya dan tidak memberikan kontak kades, dengan alasan ponsel kades nya rusak.
” Iya ada kampung Sukamanah emang infonya gimana ? Saya mah kurang tahu, kemarin mah hp nya rusak di banting sama anaknya, mohon maaf pak lurah baru pulang abis di rawat,” jawab sekdes. Pada Kamis 21 mei 2026.
Ironisnya, pungutan tersebut diduga bukan inisiatif pribadi oknum RT semata. Sejumlah warga menduga adanya instruksi atau arahan dari pihak desa, bahkan menyeret nama kepala desa Hariang. Dugaan ini pun memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penyaluran bantuan sosial di wilayah tersebut.
Padahal, bantuan pangan pemerintah, termasuk beras Bulog maupun bantuan kebutuhan pokok lainnya, pada prinsipnya harus diterima masyarakat tanpa pungutan di luar ketentuan resmi. Jika benar terdapat pungutan yang dilakukan secara paksa atau mengatasnamakan kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
Tindakan pungli sendiri dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, maupun Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan oleh aparatur atau pihak yang memiliki kewenangan. Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum Terhusus Polres Lebak unit Tipidkor untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan agar dugaan pungli bansos tersebut dapat diusut secara transparan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat kecil yang seharusnya dibantu, bukan malah dibebani biaya tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hariang maupun oknum RT yang disebut-sebut melakukan pungutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
awak media masih membuka ruang besar untuk pihak desa agar memberikan klarifikasi nya, agar pemberitaan Berimbang.
(HKZ)



