Forwatu Banten Gelar Aksi Massa Depan Kantor Kecamatan Cibeber, Desak Tutup Tambang Ilegal — Soroti Seriusnya Polda Banten Penanganan Kasus
LEBAK, BANTENTREN.COM — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten resmi memberitahukan akan menggelar aksi massa gabungan di depan Kantor Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Senin, 01 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Surat pemberitahuan aksi dengan nomor 075/SPR-FB/VIII/2026 telah dilayangkan kepada Kapolres Lebak c.q. Kasat Intelkam Polres Lebak pada 25 Agustus 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan tegas sekaligus sorotan serius terhadap maraknya tambang ilegal yang merajalela di wilayah tersebut, di tengah berbagai pernyataan resmi yang telah disampaikan pihak kepolisian terkait larangan tegas aktivitas tambang tanpa izin.
Aksi ini digagas bukan tanpa dasar yang kuat dan mendesak. Selama ini Polda Banten maupun Pemprov Banten telah berulang kali menyampaikan komitmen keras untuk memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Banten. Kapolda Banten secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun di lapangan, kenyataan berbicara lain — tambang ilegal di wilayah Cibeber justru semakin marak dan beroperasi tanpa kendali, seolah-olah larangan tersebut hanya berlaku di atas kertas dan tidak ditindaklanjuti secara nyata di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: sejauh mana keseriusan penegakan hukum yang dijalankan di lapangan, jika larangan yang sudah disampaikan pimpinan tertinggi kepolisian justru diabaikan begitu saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan?
Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi atau membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan. Selama pemantauan yang dilakukan Forwatu Banten, belum ada langkah penindakan yang tegas dan nyata terhadap pelaku maupun pihak yang diduga mendukung beroperasinya tambang ilegal tersebut, padahal dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Secara hukum, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber terbukti melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tidak hanya itu, kerusakan jalan provinsi yang parah akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan setiap pihak yang menggunakan dan/atau mengelola jalan untuk memelihara dan menjaga kelayakan jalan agar tetap aman bagi pengguna.
Arwan., S.Pd., M.Si selaku Presidium Forwatu Banten menyampaikan, “Kami sangat mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Di satu sisi sudah ada larangan tegas dari Kapolda Banten, namun di sisi lain aktivitas tambang ilegal justru semakin berkembang pesat tanpa ada tindakan penindakan yang nyata. Ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Apakah larangan itu hanya sekadar pernyataan belaka, atau justru ada pihak-pihak yang selama ini melindungi? Kami ingin membuktikannya bersama masyarakat. Jika Polda Banten benar-benar serius menegakkan hukum, maka tambang ilegal di Cibeber harus segera ditutup dan pelakunya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena ketidaktegasan ini,” ujarnya.
Tambang ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan kerusakan yang sangat luas dan mendalam, antara lain merusak hutan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber air bersih bagi warga, merusak jalan provinsi hingga berlubang-lubang besar dan membahayakan setiap orang yang melintas, serta mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pokok warga sehari-hari. Kerusakan ini tidak hanya merugikan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang jika tidak segera dihentikan.
Agus Sugianto Wibowo selaku Humas sekaligus Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi menambahkan, “Kami estimasi sekitar 50 orang dari berbagai unsur masyarakat akan hadir dalam aksi ini. Seluruh peserta sudah kami instruksikan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung, tidak akan ada tindakan anarkis. Kami datang bukan untuk menciptakan keributan, melainkan untuk menyuarakan apa yang sudah lama dirasakan warga dan meminta kepastian hukum. Kami juga memohon tanggapan resmi dari pihak kepolisian sekurang-kurangnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai agar semuanya berjalan lancar dan kondusif. Namun jika tidak ada respons yang memuaskan, kami siap melanjutkan perjuangan ini hingga tuntas bersama masyarakat luas,” ungkapnya.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi tersebut, Forwatu Banten menuntut:
- Segera hentikan dan tutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber sesuai arahan dan komitmen Polda Banten serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tindak tegas dan proses hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat dan mendukung beroperasinya tambang ilegal tersebut tanpa pandang bulu;
- Lakukan perbaikan segera jalan-jalan provinsi maupun jalan desa yang rusak parah akibat aktivitas tambang demi keselamatan seluruh masyarakat pengguna jalan;
- Bentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan pelanggaran tidak terulang kembali di masa mendatang;
- Sampaikan langkah konkret yang telah diambil pihak berwenang terkait penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Forwatu Banten menegaskan akan tetap bersikukuh memperjuangkan hal ini hingga ada langkah konkret dan nyata dari pihak berwenang. Keadilan tidak bisa ditawar-tawar, apalagi jika sudah berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan kembali. Pihaknya berharap Polda Banten dan Pemprov Banten dapat membuktikan keseriusannya bukan hanya dalam pernyataan, melainkan dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sumber: Ketum Forwatu Banten (Arwan)
Hkz