Kos-kosan 3 Lantai Tanah Tinggi: Satpol PP Kota Tangerang Takut Menindak
TANGERANG, bantentren.com – Pembangunan gedung kos-kosan berlantai tiga yang berlokasi di kawasan RT 01/RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini masih berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas berupa penyegelan dari aparat penegak peraturan daerah.
Padahal, aduan resmi terkait pembangunan ini telah disampaikan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak tanggal 5 Agustus 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan September, pengerjaan di lokasi masih terpantau berjalan terus seolah-olah tidak tersentuh hukum. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa Satpol PP Kota Tangerang terkesan takut menindak atau menerapkan penegakan aturan secara pilih-pilih, seolah ada perlindungan khusus bagi pihak pembangun.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, terkesan enggan memberikan penjelasan rinci. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menjawab secara terbatas mengenai tindak lanjut aduan yang masuk.
“Sudah kita suratin, panggilan pertama,” ujar Hendra singkat pada Rabu (9/9/2026).
Ketika didesak untuk menjelaskan kepastian waktu pemanggilan pihak pemilik bangunan serta langkah selanjutnya, Hendra hanya menjawab, “Secepatnya.”
Sikap lambat, tertutup, dan terkesan ragu untuk bertindak dari jajaran Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga semakin yakin bahwa penegakan hukum berjalan tidak adil terkesan pilih-pilih dan takut menindak. Upaya media untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis, terkait alasan belum diterapkannya sanksi administratif berupa penyegelanbelum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, pihak pemilik bangunan mengklaim bahwa status tanah yang digunakan bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman”. Namun, klaim tersebut dianggap janggal oleh warga, karena tidak dibarengi dengan kelengkapan dokumen perizinan pendirian bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak dapat menunjukkan bukti izin pembangunan yang sah.
Masyarakat pun meminta agar Pemerintah Kota Tangerang melalui Walikota segera turun tangan demi menjaga marwah kota, serta menindak tegas pihak pemilik bangunan maupun oknum yang diduga mengabaikan aturan atau bermain-main dengan perundang-undangan.
Warga juga menuntut adanya transparansi dan objektivitas penuh dari Satpol PP Kota Tangerang, agar penegakan peraturan daerah tidak terkesan tebang pilih, tidak ada rasa takut untuk menindak, dan berlaku sama bagi semua pihak tanpa kecuali.
Penulis : anton