
Tangerang, bantentren.com – Pelaksanaan proyek pemasangan pipa air bersih milik PDAM Tirta Benteng di kawasan Gg. Keramat 2, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karawaci, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek infrastruktur tersebut diduga kuat mengabaikan prosedur teknis sistematis, mulai dari standar keamanan kerja (K3) hingga kejelasan dokumen perizinan resmi.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (01/04) malam, aktivitas penggalian ditemukan masih berlangsung hingga larut malam tanpa pengamanan yang memadai. Pipa-pipa berdiameter besar tampak melintang di badan jalan sempit tanpa dilengkapi garis pembatas (safety line), rambu peringatan, maupun penerangan tambahan yang mumpuni.
Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan publik, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintasi area galian di tengah minimnya cahaya.
Selain risiko kecelakaan, tumpukan material tanah merah yang meluber ke jalan juga mempersempit akses utama warga, serta menciptakan kondisi jalan yang licin dan berbahaya.
Persoalan legalitas proyek terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan izin penggalian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut memicu tanda tanya. Pihak pelaksana konstruksi terkesan enggan memberikan kepastian mengenai kelengkapan dokumen formal tersebut.
Yanto, selaku pengawas lapangan dari PT Delima Antar Sarana (DAS), menyatakan bahwa tanggung jawab perizinan tingkat dinas berada di tangan pihak lain.
”Semua perizinan dan rekomtek diurus oleh pihak AKT (Air Kota Tangerang) langsung. Kami (PT DAS) hanya pelaksana konstruksi. Terkait izin dari PUPR, silakan konfirmasi langsung ke mereka,” ujar Yanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (02/04).
Kekhawatiran Warga dan Minimnya Pengawasan
Ketidakjelasan koordinasi antar-pihak ini memicu kekhawatiran warga setempat mengenai kualitas pekerjaan akhir. Warga meragukan komitmen pelaksana dalam mengembalikan struktur jalan sesuai spesifikasi teknis semula pasca-proyek selesai.
Kondisi di lapangan ini pun memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan ketat dari PDAM Tirta Benteng selaku pemilik proyek terhadap mitra pelaksana di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AKT belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan, serta jaminan perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak oleh pengerjaan proyek tersebut.



