Penjualan Obat Jenis Tramadol dan Hexymer di Wilayah Brebes-Jateng Diduga di Back-Up Ormas
Kab.Brebes, Jateng || Peredaran obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer kian mengkhawatirkan di wilayah Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes Jawa-Tengah (Minggu 13/09/2026).
Dalam operandinya , gubuk bekas warung yang tidak terpakai dijadikan alat transaksi dengan leluasa seolah obat tersebut adalah obat farmasi yang legal.
Pantauan awak Media ke lokasi dan menanyakan siapa bos yang mengendalikan penjualan / peredaran tersebut, seorang lelaki yang tidak menyebutkan namanya dengan kepala agak botak menyebutkan bahwa dia adalah salah satu ormas yang ada diwilayah setempat (Brebes-red) untuk mengamankan jalannya kegiatan transaksi tersebut.
“Saya hanya dipercaya untuk mengamankan lokasi ini, dan saya adalah ormas yang ada di wilayah ini (Brebes-red). Untuk pemilik atau bos , saya kurang tau. Kemaren tiga hari libur karena ada pemberitaan, dan ini baru mulai lagi” jelasnya dengan singkat.
Saat wawancara berlangsung, para pembeli obat kian ramai seolah tidak peduli dengan keadaan demi mendapatkan obat yang diperoleh.
Dan mirisnya lagi dalam pantauan awak media, diduga anak generasi milenial menjadi salah satu target penjualan. Banyaknya anak dibawah umur yang membeli obat tersebut khawatir memicu saraf sehat mereka, dan berakibat fatal.
Peran Kepolisian MAPOLDA Jawa Tengah dan Mapolresta Brebes dan Dinas BPOM serta Dinkes sangat diharapkan, untuk segera memutus mata rantai peredaran tersebut. Dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan golongan G tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter adalah sebuah tindakan pelanggaran dan dapat mengancam kesehatan banyak orang.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Dasar Hukum Lama: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur larangan peredaran obat keras tanpa resep pada Pasal 196 hingga Pasal 198, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dasar Hukum Terbaru: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan Omnibus Law), perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin yang sah dapat dijerat dengan Pasal 435, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (TIM)
Sumber : TN
Editor : MH