LSM GTR Ajukan Pengaduan Dugaan Pencemaran Kali Ciujung, Minta SIDAK & Pemeriksaan PT. Cipta Peparia
SERANG, BANTENTREN.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) resmi menyampaikan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan di sepanjang Kali Ciujung, Kabupaten Serang, sekaligus memohon Inspeksi Mendadak (SIDAK) dan pemeriksaan kualitas air sungai terhadap PT. Cipta Peparia. Surat bernomor 002/GTR-BTN/08/VIII/2026 ini ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut secara tegas mengakui peran serta masyarakat, pemerintah daerah, hingga instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, diduga terjadi penurunan kualitas air Kali Ciujung yang berpotensi disebabkan oleh aktivitas operasional PT Cipta Peparia. Belum adanya pemeriksaan mendalam terkait indikasi pencemaran tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika terbukti limbah industri dibuang tanpa pengolahan yang layak, hal tersebut tidak hanya pelanggaran administratif, melainkan masuk ke dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Ketua GTR, Ahmad Zaeni, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bermaksud melakukan tuduhan sepihak terhadap perusahaan. “Kami meminta pemeriksaan secara objektif, independen, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sehingga dapat diketahui kondisi lingkungan yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, GTR secara tegas memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke lokasi Kali Ciujung, khususnya pada titik-titik yang diduga terdampak pencemaran, serta pemeriksaan langsung terhadap PT. Cipta Peparia yang mencakup lokasi kegiatan produksi, sistem pengelolaan limbah, instalasi pengolahan air limbah, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Ahmad Zaeni juga menambahkan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang merugikan lingkungan maupun kesehatan masyarakat, maka PT. Cipta Peparia dapat dijerat sanksi pidana sekaligus penutupan permanen. Hal tersebut mengacu pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang mengancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penempatan atau pembuangan limbah yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Jika terbukti PT. Cipta Peparia membuang limbah ke Kali Ciujung tanpa pengolahan yang layak, maka itu bukan sekadar pelanggaran izin — itu tindak pidana lingkungan yang dapat diancam penjara hingga penutupan permanen perusahaan. Kami minta pemeriksaan segera dan menyeluruh. Jika terbukti bersalah, maka penutupan adalah langkah yang wajib diambil demi keselamatan warga dan kelestarian sungai,” tegas Ahmad Zaeni.
GTR berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti agar kebenaran dapat terungkap. Jika terbukti ada pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka perusahaan juga berhak mendapatkan kejelasan yang transparan. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian Kali Ciujung yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga Kabupaten Serang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang maupun pihak manajemen PT. Cipta Peparia terkait pengaduan ini.
Sumber : Ketua LSM GTR (Ahmad Zaeni)
Hkz