Galian Tanah Padasuka Kecamatan Maja Dipertanyakan, Warga Keluhkan Debu dan Truk Parkir di Pinggir Jalan
LEBAK, BANTENTREN.COM || Aktivitas galian tanah di Kampung Taiman, Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menuai keluhan warga, Senin,(31/8/2026). Selain dinilai berdampak terhadap lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut tanah juga disebut membuat jalan berdebu dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Keluhan tersebut muncul lantaran sejumlah armada truk pengangkut tanah disebut kerap berhenti atau parkir di sekitar badan maupun sisi jalan.
Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih ketika kendaraan berukuran besar keluar-masuk lokasi galian.
Salah seorang warga setempat berinisial PJ mengaku keberadaan armada tersebut cukup mengganggu aktivitas masyarakat.
“Parkir armada truk di pinggir jalan menyebabkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan,” ujar PJ.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas kendaraan, tetapi juga dampak lingkungan yang perlu diperhatikan. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut tanah dikhawatirkan mengganggu masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Izin Galian Dipertanyakan
Di tengah keluhan tersebut, muncul pertanyaan mengenai legalitas aktivitas galian tanah di lokasi. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dan apakah sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat?
Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa Padasuka mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai aktivitas galian tersebut.
Ketika ditanya mengenai apakah pengelola telah berkoordinasi atau meminta izin kepada pemerintah desa, pihak desa menyebut kemungkinan komunikasi dilakukan langsung dengan kepala desa.
“Kemungkinan sudah ke kepala desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah pemerintah desa memiliki data atau dokumen terkait kegiatan galian tersebut, termasuk siapa pengelolanya, luas lahan yang digali, tujuan pemanfaatan tanah, serta dasar perizinannya?
Sementara itu, pihak MP Kecamatan Maja ketika dikonfirmasi awak media juga mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah di Kampung Taiman.
“Belum ada pemberitahuan ke kami dan kami tidak mengetahui. Coba tanya ke kepala desanya,” ucapnya.
Dengan adanya keterangan tersebut, status koordinasi antara pengelola galian dengan pemerintah desa maupun kecamatan masih menjadi tanda tanya.
Publik pun patut mendapatkan kejelasan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk aspek lingkungan, keselamatan lalu lintas, serta penggunaan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian tanah belum memberikan keterangan mengenai legalitas kegiatan, izin yang dimiliki, dampak lingkungan, maupun mekanisme pengaturan kendaraan pengangkut tanah.