Laporan Pemasangan Kabel Internet di Kota Tangerang Tak Ditindak, Kinerja Satpol PP Dipertanyakan
Tangerang, bantentren.com — Kebijakan resmi Pemerintah Kota Tangerang sudah tegas: tidak lagi mengizinkan pemasangan kabel jaringan utilitas secara udara. Semua jaringan wajib masuk ke bawah tanah melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Namun di lapangan, pelanggaran justru terus terjadi dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Peran dan kesungguhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kini dipertanyakan publik. Masyarakat yang turut membantu pengawasan justru merasa laporan mereka tidak dihargai dan tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan resmi warga, pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 16.58 WIB, terlihat jelas kegiatan pemasangan kabel dan tiang baru di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh. Pekerja di lokasi diketahui berasal dari First Media.
Laporan lengkap beserta bukti telah dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp kepada Hendra, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan hanya dibaca tanpa ada tanggapan maupun tindakan apa pun.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Aturan tersebut melarang pemasangan kabel udara baru tanpa izin tertulis, dan mewajibkan seluruh jaringan baru diletakkan di jalur bawah tanah yang telah disiapkan.
“Untuk apa ada Peraturan Wali Kota kalau di lapangan dibiarkan begitu saja? Apakah harus menunggu ada kecelakaan baru mau ditindak?” — ungkap warga pelapor, yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketidaktanggapan pimpinan Satpol PP di lapangan memunculkan dugaan serius: penegakan aturan tidak berjalan merata. Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat justru terkesan mengabaikan laporan sah dari warga.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi redaksi kepada Hendra melalui pesan dan panggilan telepon belum mendapatkan balasan.
Antonius