
TANGERANG, BANTENTREN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Pembangunan Nusantara (LSM TOPANTARA) mendesak pembatalan penetapan pemenang sekaligus pelaksanaan tender ulang terhadap paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman Tahun Anggaran (TA) 2026 senilai Rp14 miliar.
Desakan ini mencuat setelah LSM TOPANTARA menemukan indikasi pelanggaran administrasi serius dan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Kasus ini dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM TOPANTARA, kejanggalan ini merujuk pada rekam jejak pemenang tender terdahulu, yakni CV. Betas. Pada TA 2025, perusahaan tersebut tercatat memenangkan dua paket besar di bawah naungan DBMSDA Kabupaten Tangerang, yaitu proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan D.I Kresek 3 dan Rekonstruksi Jalan Jambu – Patramanggala.
Namun, ditemukan fakta bahwa CV. Betas diduga kuat belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah saat proses pemilihan berlangsung. Sertifikat tersebut diketahui baru terbit setelah hasil pemilihan selesai diumumkan.
- Proyek Jaringan Irigasi Permukaan D.I Kresek 3: Hasil pemilihan diumumkan pada 10 Maret 2025, namun SBU perusahaan baru ditetapkan pada 3 Mei 2025.
- Proyek Rekonstruksi Jalan Jambu – Patramanggala: Hasil pemilihan diumumkan pada 13 Maret 2025, sedangkan SBU baru ditetapkan pada 28 April 2025.
Ironisnya, surat keberatan dan permohonan klarifikasi terkait legalitas penyedia jasa tersebut sebenarnya telah dilayangkan oleh LSM TOPANTARA sejak awal proses pemilihan. Namun, alih-alih dievaluasi, pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah berjalan kurang lebih selama satu bulan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas atas substansi keberatan tersebut.
Sekretaris Jenderal LSM TOPANTARA, Irwandi Gultom, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan instansi terkait mengenai ketidaksesuaian dokumen legalitas peserta ini, tetapi tidak mendapat respons memadai.
”Kami sudah menyampaikan surat dan keberatan sejak awal proses, namun sampai hari ini pekerjaan tetap berjalan. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penetapan pemenang, maka kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan pemerintah,” ujar Irwandi dalam pernyataan resminya.
LSM TOPANTARA menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif minor, melainkan menyangkut aspek fundamental mengenai kelayakan dan legalitas peserta dalam memenangkan tender proyek pemerintah.
Oleh karena itu, LSM TOPANTARA mendesak Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Kabupaten Tangerang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan ini.
”Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa proyek tetap berjalan meskipun dugaan pelanggaran telah disampaikan sejak awal. Jika benar terdapat cacat administrasi yang bersifat mendasar, maka pembiaran terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan potensi kerugian keuangan negara di kemudian hari,” tegas Irwandi.
LSM TOPANTARA meminta adanya evaluasi total demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Tangerang.
Sampai beeita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan dan tuntutan pembatalan yang diajukan oleh LSM TOPANTARA.
red



