Oplus_131072
Lebak, BANTENTREN.COM — Gubernur Banten Andra Soni memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan di seluruh RSUD milik Pemprov Banten.
Dalam kunjungan ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak pada (29/10/2025), Gubernur menegaskan bahwa masyarakat dengan kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap dijamin pembiayaan kesehatannya.
Pembiayaan dapat melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS-PBI yang didanai dari APBD Provinsi Banten.
“Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Gubernur Andra Soni.
Kebijakan ini menjadi komitmen Pemprov Banten untuk memastikan tidak ada warga yang terhambat administrasi saat butuh layanan kesehatan.
Pemerintah juga menambah kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI di tahun 2025 serta menyiapkan pengembangan fasilitas RSUD Malingping agar pelayanan semakin nyaman dan manusiawi.
Warga sedulur Banten, setiap warga berhak atas layanan kesehatan yang layak. Laporkan jika Anda atau keluarga mengalami kendala administrasi di RSUD milik Pemprov Banten



