
LEBAK, BANTENTREN.COM – Aktivitas yang diduga dilakukan PT NKE di kawasan lahan Perhutani, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.menjadi sorotan sejumlah pihak. Perusahaan tersebut diduga memasang mesin pemecah batu (stone crusher) dan melakukan pengambilan batu belah di area yang disebut-sebut berada dalam kawasan Perum Perhutani.30/05/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengambilan material batu dan pengoperasian mesin pemecah batu tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini, legalitas pemanfaatan lahan maupun perizinan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah warga meminta instansi terkait,termasuk Perhutani dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar berada di lahan Perhutani, tentu harus dipastikan ada atau tidaknya izin kerja sama maupun izin pemanfaatan kawasan yang sah. Jangan sampai terkesan bebas mengambil batu untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar perizinan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT NKE melalui YD menyampaikan bahwa proses perizinan telah ditempuh. Menurutnya, dokumen perizinan tersebut telah diterbitkan oleh pihak terkait.
“Perizinan sudah ditempuh, ini suratnya, dan ini dikeluarkan oleh ASDA,” ujar YD sambil menunjukkan dokumen melalui telepon genggamnya.
Selain itu, pihak PT NKE juga menyebut adanya kontribusi atau yang disebut “tusi” dari pengambilan batu di lahan Perhutani sebesar Rp3.000 per meter kubik yang disebut masuk ke Pemerintah Desa Girimukti.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Pemerintah Desa Girimukti. Sekretaris Desa (Sekdes) Girimukti, Tata, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disebutkan.
“Saya dan Pemerintah Desa tidak pernah menerima yang namanya uang tusi sepeser pun. Informasi itu saya katakan tidak benar. Silahkan tanyakan juga kepada perangkat desa lainnya,” tegas Tata.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait pengawasan dan penertiban aktivitas tersebut. Pihak Perhutani, mulai dari tingkat RPH, Asper hingga KPH, turut menjadi sorotan karena diduga belum memberikan penjelasan terbuka terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan yang disebut sebagai lahan Perhutani tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak PT NKE, Perum Perhutani, serta instansi terkait lainnya masih terus diupayakan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, status lahan, serta perizinan pengambilan batu belah dan operasional mesin pemecah batu yang menjadi perhatian masyarakat. [HKZ]



