
SERANG, BANTENTREN.COM – Media sosial tengah diramaikan oleh beredarnya sejumlah unggahan yang menyeret nama seorang oknum anggota intelijen di lingkungan Kodim 0602/Serang berinisial “R”. Nama tersebut menjadi perbincangan setelah muncul dalam narasi viral yang mengaitkannya dengan kelompok mata elang (matel) dalam sebuah insiden yang disebut melibatkan anggota Brimob di Kota Serang, Banten.
Informasi itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram badanperwakilannetizen dan akun TikTok barisanmuda1. Dalam konten yang beredar luas tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota intelijen Kodim Serang dalam peristiwa penarikan kendaraan yang terjadi di kawasan Legok, Kota Serang.
Narasi yang beredar dengan cepat memantik perhatian publik. Ribuan komentar bermunculan, mulai dari yang mempertanyakan validitas informasi hingga yang menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh kelompok mata elang yang selama ini kerap menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam salah satu unggahan viral, oknum berinisial “R” disebut diduga memberikan dukungan kepada kelompok matel saat terjadi perselisihan di lapangan. Sementara unggahan lain mengaitkan dugaan keterlibatan tersebut dengan insiden penganiayaan terhadap anggota Brimob yang disebut terjadi dalam rangkaian proses penarikan kendaraan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kodim 0602/Serang maupun Denpom III/4 Serang yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah tuduhan yang beredar tersebut, meskipun awak media sudah mencoba komunikasi (mengirimkan video) melalui pesan WhatsApp kepada Dandim 0602/Serang Letkol Arm Oke Kistiyanto, S.A.P., M.S.M. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Ketum KIM : Denpom segera ambil langkah cepat, tegas dan terukur termasuk memberikan penjelasan resmi
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Umum Korps Indonesia Muda (KIM), Hika T.A Putra, mendesak pihak Kodim 0602/Serang dan Denpom III/4 Serang untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Menurut Hika, keterlambatan penjelasan resmi berpotensi menimbulkan spekulasi yang semakin liar dan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
"Jika informasi yang beredar benar, maka harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi fitnah yang merugikan nama baik institusi maupun pihak yang disebut," ujar Hika, Kamis (4/6).
Ia menegaskan bahwa setiap prajurit TNI terikat oleh aturan disiplin dan hukum militer yang mengatur perilaku, kewenangan, serta tanggung jawab sebagai anggota aktif.
Dugaan Harus Dibuktikan Melalui Mekanisme Resmi
Secara hukum, anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme hukum disiplin militer maupun peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap anggota TNI antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer;
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat berujung pada sanksi disiplin, sanksi administratif, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana tertentu.
Publik Menanti Kepastian
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 0602/Serang maupun Denpom III/4 Serang terkait narasi yang beredar luas di media sosial.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota intelijen Kodim Serang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses klarifikasi serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Sebagai bentuk keberimbangan dan penghormatan terhadap prinsip jurnalistik, ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang telah beredar di ruang publik. [*/MH]



