
TANGERANG, BANTENTREN.COM – Proyek pengaspalan halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Asshiddiqiyah 2 yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan pembangunan di kawasan privat tersebut memicu pertanyaan terkait transparansi tata kelola karena diduga melibatkan personel dan aset daerah tanpa adanya papan informasi proyek resmi di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat malam (22/5/2026), tidak terlihat adanya papan informasi terkait detail anggaran maupun legalitas proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai akuntabilitas, serta dugaan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan oknum di lingkungan Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah melakukan pengaspalan mengakui status kepegawaian mereka sebagai aparatur dari dinas terkait, yang bertugas tanpa didampingi pengawas resmi.
“Pengawas tidak ada di lokasi, Pak. Kami memang dari pihak PUPR,” ujar salah seorang pekerja di sela-sela aktivitasnya, Jumat (22/5/2026).

Menanggapi isu yang berkembang, pihak manajemen Ponpes Asshiddiqiyah 2 memberikan klarifikasi tegas mengenai sumber pendanaan proyek tersebut. Pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh biaya material dan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan ini murni bersumber dari dana swadaya, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana tersebut dihimpun secara mandiri melalui Ikatan Wali Santri (Iwantri) yang diketuai oleh Faisal. Kendati demikian, pihak pesantren mengaku tidak mengetahui secara pasti regulasi teknis di balik kehadiran personel dan alat berat milik pemerintah di lokasi tersebut.
“Terkait teknis kehadiran pekerja dan alat dari PUPR Kota Tangerang, saya kurang tahu mekanismenya. Yang lebih memahami hal teknis adalah Pak Faisal selaku Ketua Iwantri,” ungkap salah seorang pengurus pesantren saat ditemui di lokasi.
“Pekerjaan ini sumber dananya murni dari sumbangan para orang tua wali santri yang tergabung dalam Iwantri,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi telah dilakukan kepada otoritas terkait. Namun, Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas PUPR Kota Tangerang, Iwan Nursyamsu, ST, M.Si, belum memberikan respons maupun penjelasan resmi saat dihubungi melalui pesan singkat.
Saat ini, publik menantikan transparansi dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai prosedur, dasar hukum, serta mekanisme legal—seperti sistem sewa atau pinjam pakai—terkait pemanfaatan alat berat dan personel negara dalam proyek privat yang didanai swadaya. Langkah klarifikasi dari instansi terkait dinilai sangat krusial guna menjaga akuntabilitas publik dan meluruskan indikasi penyalahgunaan wewenang. [Antonius]



