Landasan Anggaran Umrah Rp872,5 dari APBD Kota Tangerang Dipertanyakan GERAM BANTEN
TANGERANG, BANTENTREN.COM – Anggaran perjalanan umrah senilai Rp872,5 juta yang bersumber dari APBD Kota Tangerang dipersoalkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM BANTEN INDONESIA) DPC Kota Tangerang mempertanyakan dasar hukum dan transparansi program tersebut.
Ketua DPC GERAM BANTEN INDONESIA Kota Tangerang, Slamet Widodo, S.H., M.H., telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Informasi Publik kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku PPID Utama, pada Jumat (11/9/2026).
Slamet Widodo yang akrab dipanggil ROMO, menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menghalangi program ibadah. “Saya selaku Ketua DPC Kota Tangerang LSM Geram Banten Indonesia ingin menegaskan bahwa kami sama sekali tidak menghalangi siapa pun, termasuk pemerintah, untuk melaksanakan ibadah dengan cara mengumrahkan masyarakatnya. Karena ibadah adalah hak yang harus dihormati oleh semua. Namun, ketika menggunakan APBD, maka harus ada regulasi yang jelas, aturan yang sah, serta jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, uang rakyat tidak boleh dikelola berdasarkan keinginan sesaat. “Uang rakyat tidak boleh dikelola berdasarkan keinginan sesaat atau mekanisme undian tanpa payung hukum. Oleh karena itu, kami selaku lembaga yang bergerak di bidang kontrol sosial secara resmi melayangkan surat agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar transparan dan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat,” tegasnya.
Dalam suratnya, GERAM BANTEN merinci tiga permintaan informasi:
Pertama, terkait dasar penganggaran.
Pihaknya meminta dibuka nomenklatur belanja, dokumen KUA-PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD, kode rekening, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2025-2026 yang memuat program umrah secara eksplisit.
Kedua, terkait mekanisme seleksi penerima.
Meliputi kriteria guru ngaji, marbot, amil jenazah, RT/RW, dan kader Posyandu yang mendapat apresiasi, dasar hukum undian, berita acara undian, daftar nama penerima, SK penetapan, serta peran Dinas Kominfo dan sistem undian yang dipakai.
Ketiga, terkait pertanggungjawaban belanja. Meliputi RAB, pagu anggaran, HPS, nama penyedia jasa travel umrah, dokumen pengadaan, kontrak/SPK, bukti pembayaran, serta rincian biaya tiket, visa, akomodasi, konsumsi, dan perlengkapan.
Permintaan transparansi tersebut berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran tersebut untuk 25 orang. Rinciannya, Rp349 juta untuk 10 orang pada TA 2025 dengan nomor RUP 61200395, dan Rp523,5 juta untuk 15 orang pada TA 2026 dengan nomor RUP 63184366.
Program ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan 22 Januari 2025, menginstruksikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melakukan efisiensi, membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, serta mengurangi belanja perjalanan dinas.
Dalam kondisi saat ini, sudah seharusnya pemerintah Kota Tangerang lebih bijaksana dalam mengelola anggaran dan lebih fokus membantu kesulitan ekonomi yang menjepit masyarakat.
Berbagai pihak menilai, penggunaan APBD untuk umrah harus diuji kesesuaiannya dan diharapkan lebih fokus pada SDM, ekonomi, infrastruktur dan layanan publik yang berguna bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.
(ANTON)