Disnaker Tangsel: Perselisihan Wiwid dan PT RPK Berakhir Damai
Tangerang Selatan, bantentren.com – Perselisihan hubungan industrial antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) resmi berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, yang akhirnya membuahkan hasil dalam pertemuan kekeluargaan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan PT RPK serta Wiwid yang didampingi kuasa hukumnya, Kartino, SH, dari Law Firm and Partners. Kedua belah pihak secara resmi menandatangani kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tersebut.
Kartino, kuasa hukum Wiwid, menyatakan pertemuan ini menjadi titik temu yang dinanti setelah upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil.
“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ungkap Kartino kepada awak media.
Ia menambahkan, rencana menempuh jalur hukum akhirnya dihentikan karena pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka untuk berdialog.
“Opsi jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Wiwid menyerahkan kembali seragam kerja milik perusahaan kepada perwakilan PT RPK. Dalam kesepakatan tersebut, PT RPK juga memberikan kompensasi kepada Wiwid.
Kuasa hukum PT RPK, Huala Herianto, SH, membenarkan sepenuhnya tercapainya kesepakatan damai tersebut.
“Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kesepakatan bersama telah ditandatangani secara resmi. Tidak ada lagi tuntutan dari salah satu pihak di kemudian hari,” tegas Huala.
Dengan kesepakatan ini, proses hukum dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.
Diketahui Wiwid telah berbakti di PT RPK sejak tahun 2017, hingga terdampak kebijakan pengurangan karyawan pada November 2025. Usai penandatanganan kesepakatan, ia menyampaikan rasa lega dan syukur.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.
Ia berharap penyelesaian ini menjadi teladan bagi pekerja maupun pengusaha, agar setiap permasalahan hubungan kerja senantiasa diselesaikan melalui jalan musyawarah dan komunikasi yang baik.