Kontradiksi Data Proyek Jalan K.H. Hasyim Ashari: E-Purchasing di Papan, Tender di Sistem Resmi
Kota Tangerang — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan K.H. Hasyim Ashari senilai Rp10.896.572.008 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten menimbulkan catatan penting terkait akurasi informasi publik.
Papan informasi yang terpasang di lokasi proyek mencantumkan metode pemilihan penyedia jasa: E-Purchasing. Namun data resmi dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten untuk nomor paket 10135219000 secara tegas mencatat: Metode Pemilihan: Tender.
Kedua mekanisme pengadaan tersebut memiliki aturan, alur proses, dan landasan hukum yang berbeda. E-Purchasing merupakan pembelian langsung dari katalog elektronik tanpa tahapan lelang terbuka, sedangkan Tender adalah proses pemilihan melalui lelang terbuka kompetitif yang diikuti sejumlah peserta dan dievaluasi secara ketat serta transparan. Pemenang paket pekerjaan ini adalah CV. Agung Putra Jaya Abadi.
Seorang pengamat kebijakan pengadaan publik asal Banten, Budi, mengangkat sorotan atas perbedaan pencantuman data tersebut:
“Ini bukan sekadar salah tulis atau hal remeh. Anggaran hampir Rp11 miliar itu uang rakyat — informasi yang dipajang di papan proyek harus sama persis dengan dokumen resmi negara. Kalau metode pemilihan saja keliru tertulis, wajar masyarakat bertanya: data mana lagi yang belum tepat?” ujar Budi.
Pengamat menegaskan, papan informasi proyek merupakan salah satu wujud kewajiban transparansi instansi pemerintah. Jika terjadi perubahan mekanisme pengadaan dari rencana awal menjadi pelaksanaan akhir, data yang dipajang di lokasi wajib menyesuaikan dengan dokumen sah yang tercatat di sistem LPSE.
“Bukan bermaksud mencurigai tanpa alasan. Tender dan E-Purchasing itu jalurnya beda, aturannya beda. Kalau di sistem sudah sah Tender, papan di lapangan harus ikut Tender. Itu dasar paling sederhana dari akuntabilitas. Belum bicara pelaksanaan fisiknya, data saja belum selaras sudah perlu koreksi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait perbedaan pencantuman metode pengadaan tersebut. Pengamat berharap koreksi data segera dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik.
Red