TANGERANG, bantentren.com – Polemik pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kian memanas. Kebijakan Lurah Karawaci Baru, Endang Suardi, yang memilih menunda pemilihan hingga terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) baru, dinilai bertolak belakang dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Dalam RDP yang digelar Rabu (17/12/2025), Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, secara tegas mengarahkan agar pembekuan panitia pemilihan RW 07 segera dicabut. Junadi menekankan bahwa proses demokrasi di tingkat lingkungan tidak boleh terhenti hanya karena menunggu regulasi yang belum pasti waktu terbitnya.
“Panitia harus segera bekerja kembali menggunakan sistem KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Jangan sampai kepentingan warga dikorbankan hanya karena menunggu regulasi yang belum jelas kapan terbitnya,” tegas Junadi dalam forum resmi tersebut.
Plt Ketua RW 07 yang baru ditunjuk, Ferdy Yusuf, menyatakan bahwa klaim lurah mengenai kesepakatan warga untuk menunggu Perwal baru adalah tidak benar. Menurutnya, mayoritas warga justru menginginkan pemilihan segera dilaksanakan demi kelancaran pelayanan publik.
“Pengambilan kebijakan itu sepihak. Faktanya, warga yang tidak setuju menunggu Perwal jauh lebih banyak. Kami ingin roda organisasi RW tetap berjalan,” ujar Ferdy.
Senada dengan hal tersebut, empat perwakilan Ketua RT di wilayah RW 07 juga telah mendatangi lurah pada Jumat lalu untuk mendesak pengaktifan kembali panitia pemilihan sesuai arahan DPRD.
Menanggapi tudingan pengabaian rekomendasi DPRD, Lurah Karawaci Baru Endang Suardi berdalih bahwa langkahnya adalah upaya menjaga kondusivitas wilayah.
“Itu dipelintir. Saya hanya mengambil jalan tengah karena di lapangan ada dua kubu. Saya ambil kebijakan tersebut agar situasi tetap kondusif,” dalih Endang saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Sikap Lurah Karawaci Baru juga menuai kritik tajam dari aktivis senior setempat, Zenal. Ia menilai ketidakmampuan lurah dalam mengeksekusi arahan DPRD merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Persoalan RW ini sederhana, tapi kenapa sampai DPRD harus turun tangan? Lebih disayangkan lagi, arahan resmi lembaga Dewan justru tidak dipatuhi. Kami mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Lurah, jika perlu segera dicopot,” tegas Zenal.
Selain polemik pemilihan, Ferdy Yusuf juga memberikan klarifikasi terkait munculnya oknum warga bernama Beny yang mengklaim sebagai juru bicara RW 07.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menunjuk Beny sebagai juru bicara. Pernyataan sepihak tersebut menyesatkan dan memperkeruh suasana. Setiap informasi resmi RW 07 harus memiliki mandat yang jelas,” pungkas Ferdy.
Hingga saat ini, warga RW 07 masih menunggu langkah konkret dari pihak Kelurahan untuk melaksanakan rekomendasi DPRD guna mengakhiri kekosongan kepemimpinan definitif di wilayah mereka.









