
Lebak, BANTENTREN.COM – Proyek peningkatan jalan ruas Sukahujan–Cigemblong di wilayah Kecamatan Cihara yang menghabiskan anggaran sekitar Rp7,3 miliar pada tahun 2025 lalu kini menjadi perhatian publik. Infrastruktur yang bersumber dari APBD tersebut dilaporkan mengalami keretakan, meski belum lama rampung dikerjakan.
Sorotan tajam datang dari Aktivis Banten, Raksa. Ia menilai kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Kita berbicara tentang uang rakyat. Ketika proyek baru selesai tapi sudah menunjukkan kerusakan, itu patut dipertanyakan secara serius. Ada yang harus dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Raksa dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, munculnya retakan dalam waktu relatif singkat membuka ruang pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, hingga efektivitas pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Raksa juga menyoroti respons oknum pejabat yang dinilai kurang kooperatif saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab setiap pertanyaan masyarakat secara terbuka.
“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan. Jika memang sudah sesuai standar, sampaikan secara terbuka hasil uji mutu dan dokumen pengawasannya. Tidak perlu alergi terhadap kritik,” tegasnya.
Dorongan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Raksa berpandangan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi internal. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah preventif dan evaluatif guna memastikan tidak ada potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penelaahan awal atas penggunaan anggaran, serta mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain itu, audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tapi bila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Dalam pernyataan lanjutannya, Raksa menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk sentimen pribadi, melainkan bagian dari kontrol sosial demi perbaikan ke depan.
“Kita ini harus mawas diri dan semua paham posisi kita masing-masing. Dengan begitu, penyelesaian setiap persoalan akan lebih sederhana dan tidak melebar ke mana-mana,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kritik yang disampaikan tidak dilandasi emosi atau kepentingan tertentu.
“Kritikan ini bukan berbasis sentimen. Ini adalah upaya mendorong solusi bersama agar ke depan pembangunan lebih baik, lebih berkualitas, dan maksimal manfaatnya untuk rakyat,” tegas Raksa.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap proyek infrastruktur benar-benar memenuhi standar mutu.
“Masyarakat tidak hanya butuh jalan yang cepat dibangun, tapi juga yang tahan lama dan aman digunakan. Itu esensi pembangunan,” pungkasnya.
Aktivis Banten memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi, audit yang transparan, serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
HKZ



