Beranda / Lebak / Polres Lebak Ringkus Pengedar Sabu di Rangkasbitung, Barang Bukti 47,6 Gram Disita

Polres Lebak Ringkus Pengedar Sabu di Rangkasbitung, Barang Bukti 47,6 Gram Disita

LEBAK, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Rangkasbitung dengan barang bukti yang signifikan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat menuju sebuah rumah kosong di gang pemukiman warga, Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

​Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (28), warga setempat, yang tertangkap tangan sedang menyimpan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengonfirmasi bahwa berat netto sabu yang berhasil disita mencapai puluhan gram.

​”Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tangannya,” ujar AKP Epi Cepiyana dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

​Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu:

  • ​1 unit handphone merek Infinix Smart 6 (digunakan untuk komunikasi transaksi).
  • ​1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 (diduga sebagai sarana transportasi peredaran).

Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AJ mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pihak lain. Saat ini, tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan penyalur tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda material dalam jumlah maksimal.

Komitmen Polres Lebak

AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

editor; Ranga

penulis: Sitinurjanah

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *