
Serang, BANTENTREN.COM – Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Tindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Banten Hasil tindak lanjut dari peraturan presiden republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Negri Sipil Negara, bahwa jam kerja pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, jumlah jam kerja selama Ramadan berbeda dengan bulan biasanya.
“Setiap hari berkurang satu jam, jadi 7 jam per hari. Hari biasanya 8 jam. Itu sesuai aturan dari pusat,” terang Ai.
Pemberlakuan jam kerja antara lain
Pertama : Jam kerja pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Provisnis Banten di bulan Rhamadhan 1447 Hijriah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jam dalam 1 (satu) minggu termasuk jam istirahat;
Kedua : Bagi pemerintah perangkat daerah yang melaksanakan tugas 5 (lima) hari kerja dari senin sampai dengan jumat, jam kerja ditentukan sebagai berikut :
- Hari senin sampai dengan kamis, Pukul : 06.30 Wib-14.00 Wib waktu istirahat pukul : 12.00 -12.30 Wib;
- Hari Jum’at, Pukul : 06.30 Wib-14.30Wib, waktu istirahat pukul : 12.00 WIb-12.30 Wib, dan;
Ketiga: Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur dengan Keputusan kepala perangkat daerah tidak kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Ai juga menjelaskan pada point ketiga ini berlaku pada instansi yang melakukan pelayanan juga tenaga pengajar seperti halnya “guru akan diatur oleh Dindikbud. Sedangkan untuk Samsat juga akan disesuaikan karena berhubungan dengan pelayanan yang akan diatur oleh Bapenda,” tuturnya.




