
Lebak, BANTENTREN.COM – Warga Maupun pengguna jalan menyoroti keberadaan aktivitas stock file yang berada di wilayah sepadan pantai yang diduga tidak mengantongi izin lengkap serta mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jum’at, (27/02/2026).
Keberadaan stock file milik Beberapa bos diantarnya bos Usup,bujil,kelay,Soleh,lf,dan beberapa bos yang diduga memiliki stock file di wilayah desa panjaungan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten,.dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, mulai dari kerusakan ekosistem pantai, pencemaran, hingga terganggunya aktivitas pengguna jalan. Selain itu, lokasi yang berada di kawasan sepadan pantai seharusnya tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan yang ketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Warga mempertanyakan sikap pemilik usaha yang terkesan tetap menjalankan aktivitas meski menuai keluhan dan sorotan. Dugaan bahwa pemilik stock file “kebal hukum” pun mencuat karena belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) maupun dari pemerintah daerah.
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, meninjau legalitas perizinan, termasuk dokumen AMDAL maupun izin lingkungan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, Masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Aktivitas stock file batu bara diduga mengabaikan aturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalin). Pasalnya, keluar masuk mobil pengangkut batu bara hasil tambang batubara yang diduga ilegal terjadi secara intens tanpa pengaturan yang jelas, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pengguna jalan mengeluhkan kondisi lalu lintas yang menjadi semrawut, terutama saat truk bermuatan batu bara keluar masuk lokasi stock file.aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat maupun pengguna jalan meminta kepada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi berwenang, untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas stock file tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi atau mengabaikan Amdalin, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kami, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh banyaknya mobil pengangkut batu bara, baik dari lokasi pertambangan maupun dari stock file, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara jelas dan transparan.
Aktivitas angkutan batu bara yang melintas dengan muatan berlebih, keluar masuk tidak teratur, serta menyebabkan jalan kotor dan licin sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Jika sampai menimbulkan korban atau kerugian, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Pihak perusahaan pemilik tambang, pengelola stock file, maupun pengusaha angkutan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Selain itu, instansi terkait juga harus melakukan pengawasan ketat agar aktivitas tersebut sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kami berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera bertindak tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak pelanggaran yang ada demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum. Jangan sampai harus menunggu korban jiwa baru ada tindakan nyata. aturan dilakukan secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan melindungi hak masyarakat sekitar dari dampak aktivitas yang merugikan.
HKz



