
TANGERANG, bantentren.com – Nusantara Law Firm & Partner’s Attorney At Law secara resmi melayangkan Somasi I kepada PT Rajawali Parama Kontruksi/Putra Pratama Jaya Mandiri terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan terhadap salah satu kliennya, Nur Wiwid Adhi Laxmana. Kamis (11/12/2025).
Somasi bernomor 001/NLSF/S-I/XII/2025 tersebut menuntut klarifikasi dan pemenuhan hak-hak karyawan yang bekerja dari tahun 2017 hingga 2025 tersebut dalam tenggat waktu 2×24 jam. Kuasa hukum menyoroti serangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari tidak adanya perjanjian kerja, skema pembayaran gaji yang janggal, hingga dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri.
Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh lima advokat, termasuk Kartino, S.E., S.H., kuasa hukum menyebut perusahaan telah melanggar ketentuan dasar hubungan kerja. Klien disebut tidak pernah menerima dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang merupakan kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021.
Lebih jauh, praktik pembayaran gaji dinilai tidak akuntabel karena ditransfer ke rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, yang bahkan dilaporkan telah meninggal dunia.
- Ketidakjelasan Pengupahan: Pembayaran gaji disebut sering terlambat satu hingga dua minggu, dan pernah dibayarkan dua kali dalam sebulan tanpa dasar yang jelas pada tahun 2025.
- Dugaan Pemaksaan: Puncak masalah terjadi pada 21 November 2025, ketika klien diminta menandatangani surat pengunduran diri, suatu tindakan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan tentang larangan PHK sepihak.
Pimpinan Nusantara Law Firm, Kartino S.E., S.H., menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi masalah yang sistematis di dalam perusahaan.
“Bukan hanya satu orang yang datang meminta bantuan. Ada pekerja lain yang mengalami persoalan serupa, beberapa bahkan sudah bekerja hingga delapan tahun. Kami melihat perusahaan menjalankan praktik yang tidak profesional. Mempekerjakan banyak karyawan, tetapi gaji dibayarkan melalui rekening pribadi pemilik, tanpa administrasi ketenagakerjaan yang layak,” tegas Kartino.
Kartino juga menyoroti adanya laporan lain mengenai pemotongan hak atau gaji yang dibayar hanya separuh. Kantor hukumnya berkomitmen memberikan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi pekerja kelas bawah yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
Kuasa hukum memberikan waktu 2×24 jam sejak somasi diterima agar perusahaan merespons dan menyelesaikan kewajiban kepada klien.
“Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan melalui dialog bipartit. Namun, jika somasi ini tidak direspons, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Penegakan hukum diperlukan agar pekerja dari kelompok ekonomi bawah tidak terus menjadi pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan perlindungan hak-hak pekerja di tengah polemik hubungan industrial.
sampe berita ini di terbitan dari pihak pt RPK belum bisa di konfirmasi.







