
Lebak, BANTENTREN.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan sebuah akun bernama “BERSAHAJA” yang diduga digunakan untuk menjelekkan pihak tertentu serta melontarkan kata-kata tidak sopan di ruang publik digital melalui chat Pribadi.
Sejumlah tangkapan layar yang beredar memperlihatkan akun tersebut aktif digunakan untuk memosting Kepala Daerah (Bupati Kabupaten Lebak) tertentu dengan bahasa yang dinilai provokatif, merendahkan, bahkan mengarah pada penghinaan personal. Idham M Haqim pun mempertanyakan etika serta tanggung jawab moral pemilik akun dalam menggunakan platform media sosial.
Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh negara. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum dan norma kesopanan. Penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat berimplikasi hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur
Perbuatan menjelekkan atau menghina orang lain melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 27A: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dipidana.
- Ancaman pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik.
- Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berpendapat.
- Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh Pasal 28J, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Etika Digital dan Tanggung Jawab Moral
Idham M Haqim menilai bahwa penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain justru mencerminkan rendahnya literasi digital dan etika bermedia sosial. Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, bukan arena untuk menyebarkan kebencian atau kata-kata kasar.
Saya Pribadi merasa dirugikan dengan akun tersebut yang semena mena merasa bahwa dirinya kebal hukum, sayapun memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti seperti tangkapan layar dan saksi pendukung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar, maupun pernyataan yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika, data, dan argumentasi yang sehat dalam menyampaikan kritik.
HKZ



