
Lebak, Banten – Polemik dugaan kekeliruan penafsiran ayat suci Al-Qur’an oleh Bupati Lebak kian memanas dan menjadi perhatian luas publik. Kritik tajam secara terbuka disampaikan oleh King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Rabu 25 Maret 2026.
Dalam pernyataannya yang terekam dan beredar luas, King Naga menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an bukan perkara sederhana, melainkan memiliki dasar hukum dan kaidah keilmuan yang ketat dalam ajaran Islam.
“Saya sebagai Ketua LSM GMBI menilai ini bukan sekadar kekeliruan biasa, tapi bisa berdampak serius terhadap pemahaman masyarakat. Tafsir Al-Qur’an itu ada ilmunya, bukan untuk ditafsirkan sesuka hati,” tegasnya.
Secara normatif, Al-Qur’an telah memberikan rambu tegas agar umat tidak berbicara tanpa dasar ilmu. Dalam Surat Al-Isra ayat 36 disebutkan:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa setiap pernyataan, terlebih yang menyangkut agama, harus didasarkan pada pengetahuan yang sahih, bukan asumsi atau penafsiran bebas.
Selain itu, dalam Surat An-Nahl ayat 43 Allah SWT juga menegaskan:
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”
Prinsip ini mempertegas bahwa otoritas penafsiran agama berada pada mereka yang memiliki kompetensi keilmuan, sehingga tidak menimbulkan kesesatan pemahaman di tengah umat.
King Naga secara khusus menyoroti ayat “La Ikraha Fiddin”, yang menurutnya kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa ayat tersebut memiliki makna tegas tentang tidak adanya paksaan dalam beragama, bukan untuk dipelintir demi membenarkan tafsir yang keluar dari konteks syariat.
“Laa ikraha fiddin (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ) berasal dari surat Al-Baqarah ayat 256, yang artinya “tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)”. Jangan dipelintir untuk membenarkan tafsir yang keluar dari konteks. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya dengan nada serius.
Dalam kaidah ushul fiqh, juga dikenal prinsip “Al-‘Ilmu qabla al-qaul wal ‘amal” (ilmu sebelum ucapan dan perbuatan), yang menegaskan bahwa setiap ucapan harus dilandasi oleh ilmu agar tidak menimbulkan kekeliruan dan dampak negatif di masyarakat.
Tak hanya itu, King Naga turut meluruskan isu perbedaan pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa perbedaan penetapan 1 Syawal merupakan bagian dari ijtihad ulama yang memiliki dasar kuat dalam syariat Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar metode rukyat, sementara metode hisab merupakan hasil ijtihad ulama dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Perbedaan ini adalah khazanah keilmuan Islam yang tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan.
“Perbedaan Idul Fitri itu soal ijtihad ulama, bukan soal benar atau salah dalam agama. Jangan sampai masyarakat digiring pada pemahaman yang keliru hanya karena pernyataan yang tidak tepat,” tambahnya.
Beredarnya video pernyataan tersebut semakin menegaskan sikap King Naga sebagai pihak yang berani menyuarakan kritik secara terbuka dan lugas. Isu ini pun terus bergulir di ruang publik, dengan sorotan pada pentingnya kehati-hatian pejabat dalam menyampaikan narasi keagamaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati Lebak terkait polemik yang berkembang. Publik kini menanti penjelasan yang jernih, bijak, dan berbasis keilmuan guna meredam situasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa berbicara soal agama bukan hanya persoalan opini, melainkan tanggung jawab moral dan keilmuan. Ketika ayat suci ditafsirkan tanpa dasar yang kuat, maka yang muncul bukan pencerahan, melainkan potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
Red



