
Lebak, Banten, BANTENTREN.COM – King Naga dengan nada murka mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Desa Luhurjaya terhadap seorang narasumber. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah bentuk tekanan biasa, melainkan merupakan tindakan yang sangat mengganggu tatanan hukum dan demokrasi di tingkat desa. Sabtu, (07/02/2026).
Menurutnya, peristiwa pemanggilan warga ke rumah pribadi kepala desa pada malam hari, disertai bentakan keras, ucapan makian yang tidak sopan, hingga adanya upaya pemaksaan agar warga tersebut membuat klarifikasi melalui media sosial, adalah bentuk teror kekuasaan yang nyata dan sangat memalukan.
“Ini bukan kepemimpinan yang layak dicontoh, ini sama saja gaya preman yang menyamar dengan jabatan publik,” tegas King Naga. Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dikenai perlakuan yang menyalahi martabat manusia,” ujarnya. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 ayat (1) juga menjamin hak masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas serta bertanggung jawab.
King Naga menekankan bahwa Kepala Desa seharusnya melindungi warganya, bukan menekan dengan cara-cara yang dianggap biadab. “Kalau benar warga dimaki, ditakut-takuti, lalu dipaksa membuat video klarifikasi, itu bukan hanya kejahatan moral, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi pidana, ia menjelaskan bahwa dugaan tindakan intimidasi tersebut dapat dikenai sanksi sesuai KUHP Pasal 335, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan kekerasan dapat dihukum penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda. Jika tindakan makian dianggap sebagai penghinaan, bisa juga merujuk pada KUHP Pasal 310 yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga dua tahun empat bulan.
Selain itu, pemaksaan untuk membuat klarifikasi di media sosial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). “Setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikapnya dengan bebas, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun,” jelas King Naga.
Ia juga menambahkan bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindakan Korupsi Pasal 23, jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik. “Jabatan yang diberikan oleh rakyat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk menindas mereka yang berani bersuara,” katanya.
Ia menilai praktik semacam ini berbahaya karena menciptakan budaya takut di tengah masyarakat desa. Kondisi ini dapat menghambat perkembangan desa dan membuat rakyat merasa tidak terlindungi oleh lembaga pemerintahan yang seharusnya melayani mereka.
“Kalau warga sudah tidak berani bicara karena ancaman, maka demokrasi desa sudah mati secara praktis,” ujarnya. King Naga mengingatkan bahwa demokrasi di tingkat desa adalah pondasi dari demokrasi nasional, sehingga setiap upaya untuk membungkam suara rakyat harus mendapatkan tanggapan yang tegas dari pihak berwenang.
HKZ




