
Kota Tangerang, BANTENTREN.COM — Lingkungan pendidikan keagamaan di Kota Tangerang kembali berduka. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Lapai) Kota Tangerang mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan institusi pendidikan terhadap sejumlah santri laki-laki di bawah umur.
Terduga pelaku, berinisial AS, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah I dan II, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan sodomi.
Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum melalui laporan polisi nomor LP/B/387/2026/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ tertanggal 19 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, MFY, modus operandi yang digunakan terduga pelaku disinyalir bermula dari permintaan pijat kepada para korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan seksual di bawah tekanan pengawasan pelaku.
Ketua LPAI Kota Tangerang, Rudini Syahputra, S.Kom., menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan kritik tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di institusi tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberulangan kasus serupa di wilayah Tangerang merupakan sinyal darurat bagi dunia pendidikan.
”Kita pernah diingatkan oleh kasus serupa di Pinang, dan kini terjadi lagi di Cipondoh. Apakah kita harus menunggu jatuh korban lebih banyak lagi? Jika yayasan gagal memberikan rasa aman dan gagal melindungi anak didik, buat apa dipertahankan? Perlukah izin operasional ponpes ini dicabut?” tegas Rudini Syahputra.
Lebih lanjut, Rudini memperingatkan dampak sistemik dari pembiaran predator seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kegagalan dalam memutus rantai kekerasan ini akan menciptakan siklus trauma yang berbahaya bagi masa depan anak bangsa.
”Pelaku seringkali terbentuk dari korban yang disakiti di masa lalu. Jangan biarkan satu pun anak lagi menjadi korban berikutnya. Kami menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi para korban dan menuntut evaluasi total terhadap izin operasional lembaga terkait oleh instansi berwenang,” tambahnya.
LPAI Kota Tangerang akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis yang intensif untuk memulihkan trauma yang mereka alami.



