Oplus_131072
Kota Tangerang, BANTENTREN.COM — Tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berlokasi di lingkungan permukiman RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang disinyalir sanksi tidak memiliki terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Hal ini selain telah berulang-ulang dinyatakan salah satu pengelola belum lama ini yang diungkap kepada wartawan, berikut diperkuat menyusul atas adanya laporan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 25 Nopember 2025 Nomor: 001/011052/UnitYanMas/XI/2025, menunggu dan meminta ketegasan nya dalam penegakan Perda dan segera kegiatan usaha tersebut dihentikan tanpa terkecuali.
Keberadaan tempat usaha rumah duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berdiri di atas lahan RSUP Dr. Sitanala dengan menyewa tempat, yang diduga tanpa didasari dengan pengurusan izin kepada pihak terkait di Kota Tangerang, secara otomatis Bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu faktor penghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor retribusi perizinan bangunan.
Bahkan sebelumnya, sempat dinyatakan dan dibenarkan oleh pihak RSUP melalui Dwi Simamora bahwa pihak pengelola sebagai pihak ketiga Family Care dan Pawibana Krematorium hanya menyewa tempat saja (red).
Walau demikian, menyikapi terkait aduan yang bukan hanya menjadi sebuah penentu bagi Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), namun secara garis besar bahwa kepedulian warga Kota Tangerang akan tertibnya aturan dan Satpol PP sebagai corong dibawah kepemimpinan Walikota dalam memfokuskan penertiban para pelaku usaha sehingga bisa meningkatkan PAD terutama pelaku usaha taat aturan dan sadar akan hukum, itu adalah salah satu harapan untuk kemajuan di Kota Tangerang.



