Oplus_131072
Tangerang, BANYENTREN.COM — Asep Gunawan dan Tata Tahyar, karyawan yang diduga menjadi korban PHK sepihak PT PCM Kabel Indonesia, resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (01/12/2025). Laporan diterima langsung oleh Anto, petugas Bagian Hubungan Industrial (HI) Disnaker kabupaten Tangerang.
Anto menyampaikan bahwa laporan Asep akan segera diproses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami akan tindak lanjuti laporan ini agar ada penyelesaian terbaik. pemanggilan kepada PT PCM dapat dilakukan secepatnya, bila terjadi mediasi saudara Asep dan Tata wajib hadir,”ujar Anto saat ditemui.
Sementara Abu Bakar, kuasa hukum dari Asep dan Tata, sebelum nya sudah memberikan surat somasi namun tidak dijawab PT. PCM.
“Somasi sudah kami layangkan namun tidak dijawab dan terkesan tidak mengindahkan niat baik. Abu menegaskan, kami akan mengawal kasus ini sampai Asep dan Tata menerima Hak yang seharusnya didapatkan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan ,“tegasnya,senin (01/12/2025).
Sementara itu, Asep menjelaskan membawa permasalahan ini ke Disnaker. Menurutnya, sejumlah hak normatif belum dipenuhi pihak perusahaan.
“Kawan saya Tata berhalangan hadir dan Saya melapor ke Disnaker karena beberapa hak saya belum diberikan oleh PT PCM. Saya hanya berharap perusahaan memberikan apa yang memang menjadi hak saya,” ujar Asep.
Ia mengaku memiliki gaji sekitar Rp 2,9 juta per bulan, dengan potongan BPJS sekitar Rp90 ribu dan potongan dana pensiun sebesar Rp45 ribu.
“Hanya ingin memperjuangkan hak saya
mendapatkan apa yang seharusnya kami dapat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya informasi yang dihimpun tim media, pihak PT PCM disebut sempat menjanjikan pemenuhan hak Asep dengan beberapa syarat, Namun Asep menolak karena bukan ranahnya untuk menghapus berita dan memilih jalur mekanisme resmi Disnaker.
Setelah pemberitaan menjadi viral usai konfirmasi dengan Bayu Nugroho, Kasi HI Disnaker Kabupaten Tangerang, PT PCM tiba tiba mentransfer gaji Asep dan Tata yang sebelumnya tertahan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,
Transfer dilakukan sepihak tanpa kesepakatan maupun pertemuan dengan Asep dan Tata.
Hal ini menjadi pertanyaan besar maksud dan tujuan transfer tersebut.
Meski gaji mereka telah diberikan, namun hak-hak lain yang menjadi tuntutan Asep masih belum jelas, sampai hari ini pihak perusahaan belum melakukan komunikasi lanjutan dengan A.B Associate & Co. Sebagai Kuasa Hukum Asep.
Dengan laporan Kepada Disnaker, Asep berharap dapat menjadi mediator yang adil dan objektif agar proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berharap PT PCM dan pihak Disnaker dapat membuka ruang dialog demi tercapainya musyawarah dan mufakat, sebagaimana prinsip penyelesaian hubungan industrial,” harapnya.
Editor > Rangga
Penulis > Antonius







