
Lebak – Banten, BANTENTREN.COM – Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait tanah warga di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, mencuat setelah sejumlah lahan milik masyarakat diketahui berubah status kepemilikan menjadi milik PT Kurma. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan tidak semestinya terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum tertentu. Jum’at (06/03/2026).
Berdasarkan penelusuran awak media bersama aktivis, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan yang akhirnya tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Haurgajrug bahkan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan prosedur penerbitan dokumen tanah tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), Kepala Desa tidak berada di kantor karena sedang mengantar warga yang sakit. Klarifikasi diberikan dua hari kemudian melalui pertemuan dengan awak media di kediaman kepala desa.
Dalam keterangannya, pihak pemerintah desa menduga terdapat manipulasi data serta pemalsuan tanda tangan warga pemilik lahan di Blok Cerewed dan Blok Sinawing. Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan lahan yang menjadi sumber penghidupan. Diperkirakan sedikitnya 38 warga menjadi korban dalam persoalan ini.
Meski dugaan praktik mafia tanah menguat, sikap pemerintah desa yang belum melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemerintah desa yang dinilai terkesan enggan membawa persoalan ke jalur hukum.
Aktivis Lebak Banten, Bastian Mazazi selaku Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius jika terbukti adanya manipulasi dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Secara hukum, penyerobotan tanah maupun manipulasi dokumen bisa dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 415 hingga Pasal 435 KUHP, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, penggelapan jabatan, pemerasan, dan gratifikasi oleh pejabat publik.
Dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan warga juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun. Seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli juga dikenakan pidana yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus ini diharapkan segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum guna mengungkap dugaan manipulasi dokumen serta kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil di Desa Haurgajrug.
HKZ



