
LEBAK, BANTEN – Belong, Ketua Badan Pengurus Pimpinan Cabang Daerah (BPPKB DPC) Kabupaten Lebak, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa berinisial BI di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, yang diduga melakukan main hakim sendiri dan bersikap arogan terhadap wartawan. Sabtu (7/03/2026)
“Kita tidak dapat menerima tindakan semacam ini dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,” ujar Belong dalam keterangan resmi yang disampaikannya.
Meskipun kasus pungutan liar yang diduga terjadi memang sangat merugikan warga, terutama kalangan ekonomi lemah, Belong menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap harus melalui jalur hukum yang benar dan sesuai Alur Penyelesaian Hukum (APH).
“Main hakim sendiri dengan cara memukul seseorang adalah tindakan yang melanggar hukum dan prinsip kepemimpinan yang baik,” katanya.
Belong juga menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan terhadap insan pers. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian penting dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pejabat publik harus bersedia memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui media, bukan menghalangi atau merespons dengan sikap yang tidak pantas,” jelasnya.
Menurutnya, sikap tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme jurnalistik tetapi juga merusak transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan desa.
BPPKB DPC Kabupaten Lebak juga akan mendorong aparat terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kita berharap pihak pemerintah kabupaten dan penegak hukum segera meneliti kebenaran informasi ini,” pungkas Belong.
Ia menambahkan, baik terkait dugaan pungli maupun tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades harus mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai peraturan, karena masyarakat berhak mendapatkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menghargai hukum.
HKZ



