
Lebak, BANTENTREN.COM – Dugaan manipulasi data dan dokumen terkait penjualan tanah warga Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, telah mencuat ke publik. Sejumlah bidang tanah masyarakat disebutkan telah berubah status kepemilikan menjadi atas nama PT Kurma Masyarakat, yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kamis (26/02/2026)
Perubahan status kepemilikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa seharusnya menjadi pihak yang mengetahui dan mengawasi setiap proses administrasi pertanahan di wilayahnya.
Ketika awak media mendatangi Kantor Desa Haurgajrug pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di tempat dengan alasan mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian dilakukan melalui pertemuan di kediaman kepala desa setelah melalui komunikasi WhatsApp.
Dalam keterangannya, kepala desa dan sekretaris desa menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah warga menjadi atas nama PT Kurma. Mereka bahkan mengaku menduga adanya manipulasi data dalam proses penjualan tanah tersebut.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin perubahan sertifikat tanah dalam jumlah tertentu bisa terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Apakah tidak ada proses verifikasi administrasi di tingkat desa? Atau terdapat kelalaian dalam pengawasan?
Sebagai pimpinan wilayah administratif, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap setiap dokumen yang berkaitan dengan warga, termasuk pengesahan atau rekomendasi untuk administrasi pertanahan. Dugaan manipulasi tanda tangan dan data menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
Secara hukum, penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak dapat dikenai sanksi berdasarkan:
- Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
- Pasal 167 KUHP, jika terdapat unsur memasuki atau menguasai tanpa izin
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tentang perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pembayaran ganti rugi
Kasus ini menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa serta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi pertanahan. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera ditindaklanjuti secara hukum apabila terbukti ada pelanggaran.
Jika benar terjadi manipulasi, hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
HKZ



