
Lebak, BANTENTREN.COM – Asper BKPH Bayah menyatakan akan menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan PT NKE di kawasan lahan Perum Perhutani blok Talun petak 10.Desa Girimukti kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten. Pihaknya menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Perum Perhutani akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.05/06/2026.
Menurut keterangan Asper BKPH Bayah, “Lucky Sakagiri”hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan secara resmi melalui surat kepada Administratur (ADM) untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, Perum Perhutani akan melaporkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek setempat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perum Perhutani menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan negara serta memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah kerjanya berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
Dikonfirmasi terkait perizinan kegiatan yang sedang berjalan, Dega dari PT GHL menyampaikan bahwa proses perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan hingga saat ini izin tersebut belum diterbitkan.
“Iya, masih dalam tahapan proses melalui OSS dan izinnya belum keluar,” ujar Dega saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan Dega, PT GHL hanya bertindak sebagai pemegang tender dalam proyek tersebut, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan oleh PT NKE. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara kedua perusahaan tersebut merupakan kerja sama bisnis ke bisnis (B2B).
“PT GHL hanya memiliki tender, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT NKE. Hubungan kami bersifat bisnis ke bisnis,” ujar Dega saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan masih berlangsung dan belum memperoleh persetujuan akhir dari instansi berwenang.
[“Tri”/HKZ]



