
Kab.Tangerang, BANTENTREN.COM– Beredarnya video yang diduga penistaan agama terhadap keyakinan Umat Islam berupa Kitab Suci AL-Qur’an mendapat sorotan publik dan masyarakat luas, kecaman dan kegeraman atas perilaku dua perempuan tersebut di suarakan olek ketua Dewan Pimpinan Daerah – Lumbung Informasi Rakyar (DPD LIRA) Kabupaten Tangerang, Jum’at, (10/04/2026).
Debi Yusuf Ardabili, S.Pd.I selaku aktivis dan pemerhati juga kontrol sosial LIRA Kabupaten Tangerang angkat bicara “Kami selaku aktivis yang ada di Kabpuaten Tangerang dan berwilayah Provinsi Banten menyatakan sikap dan kritik keras terhadap prilaku dua perempuan yang diduga kehilangan alat kecantikan (Meck-up dan minyak wangi) yang nilai nya tidak sebanding dengan rasa keimanan dan keyakinan terhadap Kitab Suci Al-Quran dan seolah Al-Quran menjadi alat sumpah yang tidak ada harganya dengan rasa iman di dalam hatinya”. ucap bily.
Masih kata bily, “Kami mengecam atas dugaan penistaan tersebut, berdasarkan ramainya perbincangan di media sosial maupun berita online (meida elektronik) di wilayah kab. lebak, dengan ini kami meminta atas nama masyarakat Banten kepada pihak penegak hukum wilayah polres lebak Polda Banten agar mengusut tuntas serta memberikan hukum yang setimpal walaupun dengan alasan apapun jika Al-Quran dijadikan alat sumpah yang di injak-injak seperti itu”. ujar bily.
“Kami tak terima Al-Qur’an yang merupakan sesuatu yang kami imani dan yakini ini di jadikan alat sumpah seperti itu, atas kejadian ini menjadikan pelajaran bagi semua umat islam yang ada di wilayah provinsi Banten untuk senantiasa menjaga keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah dan juga kepada rukun-rukun iman yang diyakininya. Menginjak Al-Qur’an dianggap sebagai tindakan penghinaan dan penodaan yang serius terhadap agama Islam”
Jika membahas hukum di negara ini, ini jelas bertentangan hukum pidana bagi pelaku penistaan agama yang terdapat pada Pasal 156a KUHP, yang berasal dari UU No. 1/PNPS/1965. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi siapapun yang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dan juga UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Dalam KUHP baru yang berlaku penuh, penodaan agama diatur dalam Pasal 304, Melarang penghinaan atau penodaan terhadap tempat ibadah, benda, atau upacara keagamaan. Tutup bily. (MH)



