
TANGERANG,BANTENTREN.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jayanti desak kasus kecelakaan kerja di PT. Harindra Sukses Bersama yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM.31 Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten, Sabtu, (04/04/2026).
Kecelakaan dalam perusahaan terjadi hingga mengakibatkan meninggal dunia ditempat dilangsir dari beberapa media yang menayangkan berita tersebut mengungkapkan bahwa kejadian terlindas nya seorang tenaga kerja yang berprofesi sopir di bawah kolong mobil kendaraan lain yang menyebabkan tewas ditempat terlindas karena pengemudi lain juga tidak sadar kalau ada rekan lain tertidur di bawah kendaraannya.
Deby Yusuf Ardabilly, S.Pd.I Aktivis asal kabupaten Tangerang yang merupakan ketua KNPI Kecamatan Jayanti sontak memberikan tanggapan ihwal kejadian tersebut.
”Saya ucapkan duka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang berprofesi sebagai sopir tersebut, yang mana diketahui merupakan warga Cikulur Rangkasbitung, Lebak Banten, namun ini juga menjadi keprihatinan mendalam terhadap dunia etos kerja yang di terapkan karena diduga lemahnya penerapan K3 di perusahaan tersebut”.
Sebagaimana diketahui penerapan rambu-rambu K3 dalam perusahaan baik produksi maupun aktivitas pekerja lainnya adalah sarat wajib dalam penerapannya agar meminimalisir tingkat kecelakaan kerja ditempat kerja.
dan jika tidak diterapkan maka jelas dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) memiliki hak penuh atas penindakan terhadap perusahaan yang lalai atas apa yang menjadi syarat wajib dalam sebuah aktivitas kerja dalam sebuah perusahaan.
bily juga mengingatkan “Berbicara undang-undang ketenaga kerjaan sudah jelas di paparkan tentang perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja K3 pada pasal 3 tahun 2003, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perusahaan adalah serangkaian upaya, prosedur, dan sistem manajemen yang bertujuan menjamin kesehatan serta keselamatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 diwajibkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan mematuhi regulasi pemerintah. tuturnya.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah penerapan rambu-rambu K3 di perusahaan tersebut apa sudah benar diterapkan? jika memang sudah kenapa kejadian kecelakaan kerja didalam perusahaan ini terjadi, bukan hanya kelalaian dari pekerja itu sendiri melainkan sistem operasi prosedur yang memang harus diterapkan secara benar guna memperkecil tingkat kecelakaan didalam lingkungan tempat kerja.
Kami KNPI Kecamatan Jayanti mendesak kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan penindakan tegas atas terjadinya kecelakaan kerja ditempat kerja yang terjadi di PT. Harindra Sukses Bersama Cabang Balaraja, jika persoalan ini dibiarkan dan menjadi catatan buruk dalam dunia industri dan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja, kami siap gelar aksi peduli di depan perusahaan. tutupnya. (MH)



