
Lebak, BANTENTREN.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat, kini menuai sorotan tajam di wilayah Kabupaten Lebak. Sejumlah temuan di lapangan menyebutkan adanya dugaan makanan yang tidak layak konsumsi hingga kualitas distribusi yang dinilai tidak sesuai standar. Rabu 18 Februari 2026
Di berbagai titik pembagian, ditemukan beberapa menu MBG yang diduga dalam kondisi kurang segar, tekstur berubah, hingga kemasan yang dinilai tidak higienis. Bahkan, berdasarkan laporan warga, terdapat makanan yang mengeluarkan aroma tidak sedap saat dibuka. Banyaknya temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan pengawasan program.
Sorotan keras datang dari aktivis yang dikenal dengan sebutan King Naga, yang mempertanyakan fungsi dan peran Koordinator Wilayah (Korwil) MBG atau Korwil Badan Gizi Nasional di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program pemerintah, Korwil memiliki peran strategis dan tanggung jawab langsung di daerah, di antaranya:
Melakukan pengawasan distribusi dan kualitas makanan.
Memastikan standar gizi dan kelayakan konsumsi terpenuhi.
Berkoordinasi dengan pihak sekolah, penyedia, serta pemerintah daerah.
Menindaklanjuti setiap laporan atau temuan masyarakat.
Melakukan evaluasi dan pelaporan berkala kepada pusat.
King Naga menegaskan, jika benar terdapat banyak temuan MBG yang diduga tidak layak, maka fungsi pengawasan di tingkat wilayah patut dipertanyakan.
“Korwil bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab moral dan hukum. Jika ditemukan makanan tak layak, maka pengawasan harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kelalaian,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan program pangan dan gizi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan nasional tentang pangan dan kesehatan masyarakat. Prinsip keamanan pangan dan perlindungan konsumen juga diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan tentang standar keamanan dan mutu pangan yang wajib dipatuhi oleh penyedia maupun pelaksana program.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen serta ketentuan pengawasan pangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Korwil MBG Lebak belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan tersebut. Masyarakat berharap adanya audit menyeluruh, transparansi, serta langkah tegas guna memastikan program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan awal: meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat.
Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan isu ini dan mendorong instansi terkait untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.
HKZ




