
Lebak, BANTENTREN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak, Selasa (4/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Oya Masri, mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak. Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Acep Saepudin, selaku Kuasa Hukum Oya Masri, menilai dakwaan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Dari dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami melihat banyak kejanggalan. Karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi,” ujar Acep Saepudin di hadapan Majelis Hakim.
Acep menegaskan, perkara dugaan korupsi tersebut harus dibuka secara transparan agar publik dapat menilai secara objektif proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibongkar agar siapa pun yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menyoroti keras jalannya proses hukum perkara dugaan korupsi PDAM Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah dan tidak boleh tebang pilih.
“Kasus PDAM Lebak ini harus diadili secara menyeluruh. Jangan hanya pemilik PT yang diseret, karena kami menduga namanya hanya dipinjam. Para pelaksana dan pihak yang mengendalikan proyek juga wajib diadili. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas King Naga.
Sebagai penutup, King Naga kembali menegaskan komitmen GMBI Distrik Lebak dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat harus diadili secara adil dan terbuka. Jangan ada tebang pilih, karena ini menyangkut uang rakyat dan wibawa hukum,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lebak, karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat luas.
HKZ



