
Lebak, BANTENTREN.COM – Dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali muncul di Kabupaten Lebak. Sorotan kini tertuju pada SMK Al Kautsar yang berada di bawah naungan yayasan pendidikan, setelah ada dugaan kuat pemotongan dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa. Rabu, (28/01/2026).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun menyimpulkan kronologis proses pencairan dana PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua wali siswa. Kartu PIP diduga diurus secara kolektif dan dibawa oleh relawan ke Rangkasbitung untuk aktivasi. Setelah kartu siap, siswa diarahkan mencairkan dana melalui BRILink di Pasar Ciminyak,Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak,Banten
Setelah pencairan, siswa diduga diminta menyerahkan uang Rp200.000 tanpa penjelasan tertulis, kuitansi resmi, atau dasar aturan yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan karena dana PIP merupakan bantuan langsung pemerintah pusat untuk kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu.
Tiga orang awak media mendatangi sekolah untuk konfirmasi. Kepala Sekolah SMK Al Kautsar menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dan tidak pernah menginstruksikan hal tersebut.”saya tidak pernah tau menau perihal PIP d SMK Al-kautsar karena bukan saya yang urus”, ujar Pak Diki Kepala Sekolah SMK Al-kautsar saat d temui oleh para awak media.
Statment dari Kepala sekolah kemudian di kuatkan kembali oleh operator dapodik SMK Al-kautsar saat para awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via whatsApp
“Untuk informasi PIP, silahkan hubungi pihak yayasan karena saya sendiri tidak tau akan hal itu dan bukan saya yang mengerjakan atau mengurus PIP meskipun saya operator, ” Pungkas Pak afwal selaku operator.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemotongan dilakukan di luar kewenangan kepala sekolah, mengarah pada pengelola yayasan yang memiliki kendali administratif lebih luas. Proses pengurusan kartu hingga pencairan juga tidak dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak di luar siswa serta orang tua.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, yang melarang segala bentuk pemotongan dana bantuan.
- Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan.
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena dana PIP bersumber dari keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan SMK Al Kautsar belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media membuka ruang hak jawab dan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas.
HKZ




