Oplus_131072
SERANG, bantentren.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Pembangunan Nusantara (LSM Topantara) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek strategis di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai kontrak melebihi Rp67 miliar.
Laporan dengan nomor registrasi 14-11-2024/034/Topantara/XI/25 tersebut memfokuskan pada dua proyek besar, yaitu:
Pembangunan Gedung Parkir Kawasan Lengkong Wetan (Nilai kontrak: Rp47 miliar).
Pembangunan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan (Nilai kontrak: Rp19,9 miliar).
Sekjen LSM Topantara, Irwandi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Banten yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp920.164.283,96.
”Bukan hanya soal kerugian fisik, investigasi kami menemukan indikasi kuat praktik pengkondisian pemenang lelang. Pola penawaran harga yang sangat mendekati HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan adanya pengaturan tender yang sistematis dan terstruktur,” tegas Irwandi dalam keterangan resminya di Serang.
Lebih jauh, LSM Topantara menduga adanya intervensi relasi kuasa atau pengaruh keluarga Kepala Daerah dalam penentuan pelaksana proyek. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tuntutan Tegas Terhadap Kejati Banten
Dalam laporannya, LSM Topantara mendesak Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten untuk segera mengambil langkah konkret:
Memanggil dan memeriksa pejabat berwenang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.
Melakukan audit investigatif terhadap pelaksana proyek, yakni PT Wijaya Karya Nusantara dan PT Boriandy Putra.
Menindak tegas seluruh aktor yang terlibat jika terbukti melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Respons Kejaksaan Tinggi Banten
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejati Banten, Wisnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan tengah melakukan koordinasi internal. “Masih menunggu sprint (Surat Perintah),” ujar Wisnu singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (08/01).
LSM Topantara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sampe berita ini di terbitkan Kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, belum bisa di konfirmasi. (red)




