Oplus_131072
Tangerang Selatan, bantentren.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, pada Sabtu (20/12). Kunjungan ini bertujuan memastikan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan tahapan penanganan sampah sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup.
Plt. Deputi/Pejabat KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa perhatian publik kini tertuju pada efektivitas pengelolaan sampah di Tangsel. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh mendampingi daerah dalam mengatasi krisis ini.
“Kami ingin memastikan tahapan yang ditetapkan oleh Bapak Menteri benar-benar dilaksanakan. KLH/BPLH juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun skenario penanganan dalam kondisi darurat,” ujar Hanifah di lokasi TPA Cipeucang.
Dalam tinjauan tersebut, Hanifah menyoroti tenggat waktu sanksi administratif 180 hari yang mewajibkan penyediaan landfill baru dan penutupan area open dumping guna mencegah pencemaran lingkungan. Meski ada kendala di lapangan, KLH akan mengambil langkah persuasif namun tetap tegas.
“Kondisi di lapangan akan kami laporkan segera kepada Bapak Menteri. Kami mempertimbangkan usulan perpanjangan waktu agar proses penutupan TPA dapat dilakukan secara proper (layak) dan sesuai standar lingkungan,” tambahnya.
Selain fokus pada TPA, Hanifah menekankan pentingnya optimalisasi infrastruktur sampah yang sudah ada di Tangerang Selatan, yang meliputi:
- 54 unit TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
- 2 unit TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
- Lebih dari 400 bank sampah yang tersebar di masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyambut baik supervisi dari pusat. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel tengah melakukan berbagai langkah percepatan di kawasan TPA Cipeucang.
“Kami terus melakukan penataan, mulai dari perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong untuk stabilitas lahan, hingga perencanaan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) guna mengurangi beban sampah yang masuk ke pembuangan akhir,” jelas Pilar.
Langkah kolaboratif antara KLH/BPLH dan Pemkot Tangsel ini diharapkan dapat menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di wilayah penyangga ibu kota.






